SuaraLampung.id - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tiga personelnya, Senin (5/9/2022).
Tiga polisi anggota Polresta Bandar Lampung itu dipecat karena telah melakukan pelanggaran etik profesi kepolisian.
Mereka yang dipecat sebagai anggota polisi ialah Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.
Brigpol Eko Pramana terkena disiplin, kode etik, dan pidana penganiayaan. Hal itu sesuai dengan 352 Pasal 13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri
Sementara untuk Briptu Habib, terlibat aksi pencurian sesuai dengan pidana 363 pasal 13 ayat 1. Sementara untuk Brigpol Frengkey, tidak masuk dinas atau desersi pasal 14 ayat 1 huruf a.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar bisa mengambil pelajaran dan contoh, terhadap tiga personel dipecat.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi personel yang membuat pelanggaran yang sama.
"Setiap pelanggaran, pasti ada sanksi atau hukumannya, baik pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri. Ini sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri, yang melanggar disiplin ataupun tindak pidana, akan menanggungnya," kata Kombes Ino Harianto, Senin (5/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kapolresta juga berpesan kepada seluruh anggotanya, untuk menjauhi pelanggaran dan terus bekerja dan berbuat baik untuk institusi dan masyarakat.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lampung Tengah, Motif Diduga Dendam
"Untuk personel yang berprestasi, tentunya nanti bisa mendapatkan reward atau apresiasi dari kami," ujar Kombes Ino.
Berita Terkait
-
Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lampung Tengah, Motif Diduga Dendam
-
Desak Jokowi Turunkan Harga BBM, Massa HMI Aksi Teatrikal Gotong Keranda Mayat dan Tabur Bunga
-
Siapa yang Cocok Jadi Pelatih Arema FC Setelah Eduardo Almeida Dipecat? Mungkin 3 Sosok Ini Bagus
-
Polisi Tangkap Empat Pendemo Tolak Kenaikan BBM di Dekat Istana
-
Daftar 6 Pelatih Klub BRI Liga 1 Dipecat saat Kompetisi Berlangsung, Mereka dari Klub Besar
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
Terkini
-
Ratusan Kartrid Berisi Etomidate Senilai Rp2,3 Miliar Gagal Menyeberang di Bakauheni
-
Mobil Masuk Rawa di Kotabumi, Sopirnya Ternyata Buronan Narkoba yang Paling Dicari
-
Blokir Jalan! Aksi Sok Jagoan Gerombolan Remaja di Underpass ZA Pagar Alam Berujung Buruan Polisi
-
Manjakan Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Gelar Beragam Promo
-
Cegah Konflik dengan Manusia, Komite Gabungan Usul Halau Gajah TNWK Pakai Dengungan Lebah