SuaraLampung.id - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tiga personelnya, Senin (5/9/2022).
Tiga polisi anggota Polresta Bandar Lampung itu dipecat karena telah melakukan pelanggaran etik profesi kepolisian.
Mereka yang dipecat sebagai anggota polisi ialah Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.
Brigpol Eko Pramana terkena disiplin, kode etik, dan pidana penganiayaan. Hal itu sesuai dengan 352 Pasal 13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri
Sementara untuk Briptu Habib, terlibat aksi pencurian sesuai dengan pidana 363 pasal 13 ayat 1. Sementara untuk Brigpol Frengkey, tidak masuk dinas atau desersi pasal 14 ayat 1 huruf a.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar bisa mengambil pelajaran dan contoh, terhadap tiga personel dipecat.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi personel yang membuat pelanggaran yang sama.
"Setiap pelanggaran, pasti ada sanksi atau hukumannya, baik pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri. Ini sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri, yang melanggar disiplin ataupun tindak pidana, akan menanggungnya," kata Kombes Ino Harianto, Senin (5/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kapolresta juga berpesan kepada seluruh anggotanya, untuk menjauhi pelanggaran dan terus bekerja dan berbuat baik untuk institusi dan masyarakat.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lampung Tengah, Motif Diduga Dendam
"Untuk personel yang berprestasi, tentunya nanti bisa mendapatkan reward atau apresiasi dari kami," ujar Kombes Ino.
Berita Terkait
-
Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lampung Tengah, Motif Diduga Dendam
-
Desak Jokowi Turunkan Harga BBM, Massa HMI Aksi Teatrikal Gotong Keranda Mayat dan Tabur Bunga
-
Siapa yang Cocok Jadi Pelatih Arema FC Setelah Eduardo Almeida Dipecat? Mungkin 3 Sosok Ini Bagus
-
Polisi Tangkap Empat Pendemo Tolak Kenaikan BBM di Dekat Istana
-
Daftar 6 Pelatih Klub BRI Liga 1 Dipecat saat Kompetisi Berlangsung, Mereka dari Klub Besar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
8 Fakta Kasus Pembunuhan Warga Sukau Lampung Barat yang Menggegerkan Warga
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 1 Maret 2026 Disertai Waktu Sholat Hari Ini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas