SuaraLampung.id - Insiden berdarah polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah, Lampung. Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah tewas dengan luka tembakan. Motifnya diketahui akibat dipicu rasa iri dan dengki.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwan Pandora Arsyad didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK mengungkapkan jika tersangka ialah Aipda RS, anggota Polsek Way Pengubuan. Pelaku menembak Aipda AK yang juga anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan dikarenakan akibat ketersinggungan.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban sering menggunjing dan menjelek-menjelekan dirinya dan keluarganya sehingga pelaku marah dan emosi. "Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, " jelasnya.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, setelah membaca di group WA, tersangka sakit hati pada korban. Pada saat kejdian, pelaku sedang piket di kantor. Pelaku ditelpon oleh istrinya karena sakit panas sehinga RS memutuskan untuk pulang.
Baca Juga: Gempar Lagi, Polisi Tewas Ditembak Anggota Provost di Lampung Tengah
"Di saat perjalanan pulang, pelaku mengingat omongan korban, yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media.
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menambahkan, pelaku akhirnya memutuskan mendatangi rumah korban. "Saat tiba dirumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku memanggil korban. Saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku dan menembak," katanya.
"Korban sempat berlari masuk kerumah, namun kotban terjatuh tepat di depan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh kekuaraga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " kantanya.
Kabid Propam Kombes Pol Pandra menambahkan Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dua jam setelah kejadian. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatanya yang dipicu karena dendam lama.
Pelaku diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, juga dijerat dengan kode etik Pilri, dengan ancaman hukuman pidana dan dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polri.
Baca Juga: Anggota Provost di Lampung Tembak Mati Bhabinkamtibmas di Depan Rumah
Berita Terkait
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran