Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 05 September 2022 | 13:31 WIB
Ilustrasi senjata api.Kronologi Kanit Provos tembak anggota Bhabinkamtibmas, dipicu hinaan di group WA [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Insiden berdarah polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah, Lampung. Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah tewas dengan luka tembakan. Motifnya diketahui akibat dipicu rasa iri dan dengki. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwan Pandora Arsyad didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK mengungkapkan jika tersangka ialah Aipda RS, anggota Polsek Way Pengubuan. Pelaku menembak Aipda AK yang juga anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan dikarenakan akibat ketersinggungan. 

Berdasarkan keterangan pelaku, korban sering menggunjing dan menjelek-menjelekan dirinya dan keluarganya sehingga pelaku marah dan emosi. "Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, " jelasnya. 

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, setelah membaca di group WA, tersangka sakit hati pada korban.  Pada saat kejdian, pelaku sedang piket  di kantor. Pelaku ditelpon oleh istrinya karena sakit panas sehinga RS memutuskan untuk pulang. 

Baca Juga: Gempar Lagi, Polisi Tewas Ditembak Anggota Provost di Lampung Tengah

"Di saat perjalanan pulang, pelaku  mengingat omongan korban, yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media.

Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menambahkan, pelaku akhirnya memutuskan mendatangi rumah korban. "Saat tiba dirumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku memanggil korban. Saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku dan menembak," katanya. 

"Korban sempat berlari masuk kerumah, namun kotban terjatuh tepat di depan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh kekuaraga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " kantanya. 

Kabid Propam Kombes Pol Pandra menambahkan Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dua jam setelah kejadian. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatanya yang dipicu karena dendam lama.

Pelaku diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, juga dijerat dengan kode etik Pilri, dengan ancaman hukuman pidana dan dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polri.

Baca Juga: Anggota Provost di Lampung Tembak Mati Bhabinkamtibmas di Depan Rumah

Load More