SuaraLampung.id - Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen Teguh Muji Angkasa mengakui enam anggota TNI AD yang bertugas di Brigif 20 Kostrad diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan empat warga sipil di Timika, Papua, dimana ada korban yang sampai dimutilasi.
Mayjen Teguh Muji Angkasa mengatakan, enam prajurit Kostrad yang terlibat pembunuhan itu kini sudah ditahan di Denpom Timika.
Mengenai motif dan latar belakang pembunuhan, Muji mengatakan, masih didalami penyidik dari Denpom Timika.
"Saat ini keenam prajurit sudah ditahan di Den POM Timika. Motif dan latar belakangnya masih didalami," kata Mayjen TNI Teguh Angkasa di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Senin (29/8/2022).
Teguh Angkasa mengakui Panglima TNI dan KSAD telah memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap kejadian tersebut.
Kodam XVII Cenderawasih telah bekerjasama dengan Polda Papua untuk mengungkap fakta yang terjadi karena hukum harus ditegakkan.
"Bahkan tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam prajurit," jelas Teguh Angkasa.
Keenam anggota TNI-AD yang diduga terlibat dalam insiden pembunuhan empat warga sipil itu yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R.
Sebelumnya Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani menjelaskan, polisi telah menangkap dan menahan tiga terduga pelaku ditahan di Polres Mimika terkait pembunuhan warga yang jenazahnya ditemukan secara terpisah di beberapa tempat di Timika.
Tiga terduga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU dan R yang diduga melakukan pembunuhan pada 22 Agustus lalu ditangkap di lokasi berbeda.
Selain ketiga pelaku juga ada dugaan keterlibatan anggota TNI AD yang kasusnya diserahkan ke POMDAM Cenderawasih.
Pembunuhan terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, terhadap Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnnya belum diketahui identitasnya dan jasadnya dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasusnya terungkap setelah Jumat (26/8/2022) jenazah Arnold Lokbere ditemukan dalam kondisi mengenaskan dimutilasi dan Sabtu (27/8/2022) kembali ditemukan sesosok jenazah yang juga dalam kondisi mengenaskan dimutilasi dengan identitas yang belum diketahui.
"Dua jenazah lainnya hingga kini belum ditemukan, dan apa motif pembunuhan sadis itu juga belum dipastikan," jelas Kombes Faizal. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Panglima TNI Turun Langsung, Begini Nasib 6 Prajurit TNI setelah Ada Temua 2 Jasad Warga Papua Dimutilasi
-
Tegas, Panglima TNI Minta Kasus Mutilasi Warga Mimika Papua Diusut Tuntas
-
Mutilasi 2 Warga di Papua, Enam Prajurit TNI jadi Tersangka
-
Sentil Kak Seto, Netizen: Anak Jenderal Dilindungi, Masih Banyak anak-anak Yang Nggak Punya Tempat Tinggal
-
Babak Baru! 5 Fakta Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG