Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:10 WIB
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). KPK memberikan empat rekomendasi ke Kemendikbudristek untuk perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraLampung.id - Kasus suap Rektor Unila nonaktif Karomani dan sejumlah pejabat Unila menjadi pelajaran agar ada perbaikan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perlu perbaikan regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Ada empat rekomendasi dari KPK yang diberikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait perbaikan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan KPK dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi Alfamidi Ambon, Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Diperiksa KPK

"Dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi. Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan lainnya," kata Ipi, Sabtu (27/8/2022).

Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kemendikbudristek guna membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri secara daring pada Jumat (26/8/2022).

Adapun empat rekomendasi tersebut. Pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator/kriteria penentuan kelulusan.

Baca Juga: KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PJ Sekda Pemalang Yang terjaring OTT

Kemudian, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat.

Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.

"Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada," ungkap Ipi.

Dalam rapat tersebut, lanjut dia, KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Permendikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.

Ia menjelaskan hasil reviu dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan permen tersebut di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri.

Berikutnya, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman hingga masa sanggah.

Rapat yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK dan tim pengkaji terkait, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati beserta jajaran Kemendikbudristek lainnya, menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila. (ANTARA)

Load More