SuaraLampung.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Walau sudah diputuskan Ferdy Sambo dipecat oleh KKEP namun status pemberhentiannya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden, termasuk PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Upaya Penahanan Putri Candrawathi setelah Diperiksa, Kabareskrim Polri Bilang Begini
Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).
Sementara itu, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Sambo.
Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Terlibat Zina hingga Menipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Trisha Eungelica Lulusan Mana? Anak Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan