SuaraLampung.id - Sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya.
Sidang dimulai dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 02.00 WIB.
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.
Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.
"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi. (ANTARA)
Baca Juga: Jasad Brigadir J Bersimbah Darah di Kaki Ferdy Sambo, Bharada E Tak Mau Lagi Bertemu FS
Berita Terkait
-
Jasad Brigadir J Bersimbah Darah di Kaki Ferdy Sambo, Bharada E Tak Mau Lagi Bertemu FS
-
Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat !
-
Pembunuhan Brigadir J Masuk Kejahatan Berat, Putusan Sidang Etik Pecat Ferdy Sambo Sudah Diperkirakan
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, DPR: Itu Lebih Baik
-
Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Bakal Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hari Ini
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Petaka di Sungai Way Pisang: Saat Arus Mendadak Datang dan Membawa Pergi Kenji Kecil
-
8 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
-
Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
-
Penyelundupan 172 Burung Ilegal Terhenti di Kabin Truk di Pelabuhan Bakauheni
-
Gandeng Investor Eropa, Lampung Bakal Bangun Kilang Minyak Raksasa di Katibung