Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:56 WIB
Ilustrasi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik merah).IPW cium pelemahan kasus pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Pihak Polda Lampung menerapkan dugaan pidana bidang Perdagangan berupa eksportir dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor dan/atau bidang kepabeanan berupa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dan/atau setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan yang terjadi di lingkungan PT Domus Jaya.

Pengenaan pasal oleh Polda Lampung ini, menurut IPW akanmembuat PT Domus Jaya terbebas dari tanggungjawab pidana dengan alasan salah input data.

Padahal pencatatan PEB yang dilakukan PT Domus Jaya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021 jelas-jelas Refined Pome In Bulk. Sementara yang sebenarnya mau diekspor adalah CPO.

"Pemalsuan dokumen ekspor ini harus diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, karena pengaduan masyarakat harus dilayani dengan baik agar tidak terulang lagi tagar #percumalaporpolisi," kata dia.

Baca Juga: Kasus Irjen Ferdy Sambo, MK Dalami Informasi Aliran Dana ke DPR Pada IPW Dan Mahfud MD

Load More