SuaraLampung.id - Polisi menetapkan tiga wartawan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.
Tiga wartawan yang dijadikan tersangka pemerasan masing-masing berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan tiga wartawan yang memeras ASN di Lampung menjadi tersangka.
"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra, Sabtu (20/8/2022).
Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.
Baca Juga: Viral Polisi Cekcok dengan Wartawan, Diduga Akibat Istri Tidak Sengaja Dipegang Saat Terjatuh
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Viral Polisi Cekcok dengan Wartawan, Diduga Akibat Istri Tidak Sengaja Dipegang Saat Terjatuh
-
Kang Yana Mulyana dan Wartawan Lomba Makan Kerupuk
-
Lima Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Dugaan Pemerasan ASN di Lampung
-
Viral Kasatlantas Polres Madiun Marahi Wartawan yang tak Sengaja Pegang Pantat Istrinya, Sampai Lepas Baju Dinas Nyaris Ribut
-
Pelaku Pemerasan di Sebuah Sekolahan Mengaku Wartawan Dibekuk Kepolisian Malang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan