SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) selama 40 hari ke depan.
Mardani H Maming ialah tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan Mardani selama 20 hari pertama sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2015 dan periode 2016—2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
Baca Juga: Dugaan Suap Auditor BPK Seret Nama Ade Yasin, Majelis Sidang Masih Ambil Keterangan Saksi
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014—2020.
Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dugaan Suap Auditor BPK Seret Nama Ade Yasin, Majelis Sidang Masih Ambil Keterangan Saksi
-
Sosok Surya Darmadi, Juragan Sawit yang Rugikan Negara Rp78 Trilun
-
Kejagung Akan Gandeng KPK Tangani Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi
-
KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
-
Fakta Baru Kasus Suap: Semua Saksi Diduga Diperas BPK, Ihsan Ayatullah Sebut Ade Yasin Tak Terlibat
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 4 Maret 2026
-
Rekomendasi Promo Ban Pirelli yang Paling Awet, Produknya Lengkap di Blibli
-
Rumah Warga di Way Jepara Tersambar Petir Saat Buka Puasa, 4 Orang Terluka
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Bandar Lampung: Selasa 3 Maret 2026, Waktu Salat dan Doa Berbuka
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026