SuaraLampung.id - Polda Lampung menetapkan 6 orang tersangka kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp66 miliar.
Enam tersangka investasi bodong yaitu DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan.
Lalu ada RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, korban investasi bodong mencapai 620 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp66 miliar.
"Jadi dari 620 korban ada 920 kontrak, karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak," ungkapnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus tersebut terungkap melalui patroli cyber.
"Nggak ada laporan, tapi lewat patroli cyber. Sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kemudian, Kombes Arie menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Bisa ditemukan tersangka lainnya, itu harapannya," ucapnya.
Ia menjelaskan tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 silam hingga Maret 2022 dengan modus berkedok sebagai trading forex dan akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositkan.
"Sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari member ke member," ujarnya.
Oleh karena itu, Arie pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar.
"Jika jadi korban segera lapor ke polisi," imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus dugaan investasi bodong tersebut, Polda Lampung juga telah mengamankan barang bukti dua unit Jeep Willys yang terparkir di parkiran Direktorat Reserse Polda Lampung.
Di bodi salah satu Jeep Willys tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.
Berita Terkait
-
Investasi Bodong Jual Beli Ikan dan BBM Jenis Solar di Tanah Bumbu Terungkap, Korban IRT Tanggung Kerugian Rp 25 Juta
-
Korban Rugi Rp83 Juta, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Investasi Bodong
-
Gelapkan Kopi Senilai Miliaran Rupiah, Ketua AEKI Lampung Juprius Ditangkap Penyidik Polda Lampung
-
Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex
-
Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Jadi Atensi Kapolda
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
5 Pizza Cuma 65 Ribuan di Domino's Pizza, Sensasi Lezat Tanpa Bikin Kantong Bolong
-
Promo Paling Murah Indomaret Hadir Lagi, Cek Katalog Banjir Diskon dan Cashback
-
Promo Cashback Rp10.000 Belanja Produk Home Care di Alfamart
-
Gubernur Mirza Soroti Lulusan SMA Lampung Cuma 20 Persen yang Kuliah, Ada Apa?
-
Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan