SuaraLampung.id - Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung.
Polisi menangkap mantan calon Bupati Way Kanan itu karena terlibat dalam kasus penggelapan 59 ribu ton kopi senilai Rp1,62 miliar.
Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban inisial SP.
Ketika itu, korban mengirimkan kopi asker ke gudang tersangka di Jalan Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung pada April 2017 silam.
Ketika itu, korban dijanjikan akan dibayar satu bulan, setelah kopi dikirim ke gudang Juprius. Namun setelah kopi itu terjual, tersangka tidak kunjung memberikan uang hasil penjualan kopi ke korban.
"Korban baru melapor pada 2020, dengan total kerugian Rp1,62 miliar," kata Kompol Rosef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022) malam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penyidik sudah memanggil Juprius sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Atas dasar itu, dikeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) sejak Juni 2022. Setelah ditelusuri, tersangka terdeteksi berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap," ujar Rosef.
Setelah ditangkap, tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Lampung. Sementara hasil penjualan kopi milik korban, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca Juga: Jessica Iskandar Minta Penerawang Soal Kasus Penipuan, Gus Samsudin: Ada Pusaka yang Dipegang
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa selembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan Rp1,62 miliaran tanpa keterangan pembayaran.
Lalu dua lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi, selembar fotokopi bonggol Cek Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp1 milliar, dan sebundel rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman/tagihan dan pembayaran.
Berita Terkait
-
Jessica Iskandar Minta Penerawang Soal Kasus Penipuan, Gus Samsudin: Ada Pusaka yang Dipegang
-
Penjaga Kos di Kasihan Bantul Gelapkan 3 Sepeda Motor Milik Bosnya
-
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Tas Branded Segera Masuk Tahapan Putusan Sela
-
Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Jadi Atensi Kapolda
-
Wanaartha Life Seleksi Investor Baru, Dana Nasabah Aman?
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
5 Face Mist Penyegar Kulit Wajah untuk Emak-emak Usia 40-an, Bikin Tampilan Auto Fresh!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Tambahan Uang Jajan Anti Ribet untuk Pelajar SMP dan SMA
-
Promo Spesial JCO: 5 Minuman Segar Hanya 128K!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Solusi Cerdas Emak-Emak untuk Tambahan Belanja Dapur
-
5 Pizza Cuma 65 Ribuan di Domino's Pizza, Sensasi Lezat Tanpa Bikin Kantong Bolong