SuaraLampung.id - Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung.
Polisi menangkap mantan calon Bupati Way Kanan itu karena terlibat dalam kasus penggelapan 59 ribu ton kopi senilai Rp1,62 miliar.
Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban inisial SP.
Ketika itu, korban mengirimkan kopi asker ke gudang tersangka di Jalan Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung pada April 2017 silam.
Ketika itu, korban dijanjikan akan dibayar satu bulan, setelah kopi dikirim ke gudang Juprius. Namun setelah kopi itu terjual, tersangka tidak kunjung memberikan uang hasil penjualan kopi ke korban.
"Korban baru melapor pada 2020, dengan total kerugian Rp1,62 miliar," kata Kompol Rosef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022) malam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penyidik sudah memanggil Juprius sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Atas dasar itu, dikeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) sejak Juni 2022. Setelah ditelusuri, tersangka terdeteksi berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap," ujar Rosef.
Setelah ditangkap, tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Lampung. Sementara hasil penjualan kopi milik korban, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca Juga: Jessica Iskandar Minta Penerawang Soal Kasus Penipuan, Gus Samsudin: Ada Pusaka yang Dipegang
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa selembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan Rp1,62 miliaran tanpa keterangan pembayaran.
Lalu dua lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi, selembar fotokopi bonggol Cek Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp1 milliar, dan sebundel rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman/tagihan dan pembayaran.
Berita Terkait
-
Jessica Iskandar Minta Penerawang Soal Kasus Penipuan, Gus Samsudin: Ada Pusaka yang Dipegang
-
Penjaga Kos di Kasihan Bantul Gelapkan 3 Sepeda Motor Milik Bosnya
-
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Tas Branded Segera Masuk Tahapan Putusan Sela
-
Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Jadi Atensi Kapolda
-
Wanaartha Life Seleksi Investor Baru, Dana Nasabah Aman?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Terseret Arus Hingga 28 Mil, Nahkoda Kapal Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumsel
-
Penantian 4 Hari Berakhir Duka: Tubuh Kecil Kenji Ditemukan 1,5 KM dari Arus Way Pisang
-
QRIS Cross Border BRImo Hadir di China, Berpeluang Tingkatkan Transaksi Wisatawan di Luar Negeri
-
Transformasi Wealth Management Berbuah Prestasi, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia
-
Pura-pura Beli Rokok, Remaja di Lampung Utara Hantam Kepala Kakek Pemilik Toko Pakai Bata