SuaraLampung.id - Penyidik Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, menetapkan dua orang dari tujuh saksi sebagai tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya penyidik menangkap tujuh remaja di sebuah hotel yang ada di Bandar Lampung atas dugaan perdagangan orang untuk prostitusi.
Kapolresra Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MD dan DV (16).
"Kami baru tetapkan dua tersangka yang lainnya hanya sebagai saksi dan telah kita kembalikan kepada keluarga," katanya, Jumat (12/8/2022).
Dia melanjutkan selain dua orang tersangka, pihaknya kembali memeriksa dua orang saksi. Namun dua orang saksi tersebut, katanya, ada kaitannya dengan narkoba sehingga dialihkan ke bidang narkoba.
"Ada dua lagi kita cek ada kaitannya dengan narkoba," kata dia.
Lanjut Ino, pihaknya juga telah melakukan koordinasi bersama keluarga korban lantaran ada korban yang mengalami sakit di bagian sensitifnya sehingga korban dilakukan perawatan di rumah sakit.
"Karena sakit kemudian kita komunikasikan ke pihak keluarga agar dirawat," kata dia lagi.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sebanyak tujuh pemuda atas tindak perkara TPPO. Mereka yakni, DV (16), DO (18), FR (19), IM (19), FB (18), OR (26), dan MS (20).
Baca Juga: Profil Kuat Ma'ruf, Satu-satunya Warga Sipil yang Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J
Ketujuh nya diperiksa lantaran menjajakan empat anak perempuan di bawah umur serta seorang wanita dewasa berstatus janda.
Lima perempuan masing-masing berinisial SP (15), TA (14), SN (15), DK (15), dan seorang janda berinisial LS (21).
Salah satu korban berinisial SP terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami suatu penyakit pada alat bagian sensitifnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Profil Kuat Ma'ruf, Satu-satunya Warga Sipil yang Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J
-
Agenda Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Tiba di Mako Brimob dengan Dikawal Polisi
-
Mendadak Dicopot, Deolipa Eks Pengacara Bharada E Desak Bareskrim Bayar Fee Rp15 Triliun: Kalau Enggak, Kami Gugat!
-
Sogok Uang Demi Loloskan Permohonan Istri, Cerita LPSK Tolak Amplop dari Irjen Ferdy Sambo
-
Bharada E Ganti Pengacara Lagi, Kini Didampingi Pilihan Sendiri dan Orang Tua
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan