SuaraLampung.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana dari Fraksi Partai Nasdem dan dua orang tim suksesnya Toharin dan Sucipto ditahan penyidik Polres Lampung Timur.
Anggota DPRD Lampung Timur dan dua rekannya ini ditahan karena menjadi tersangka kasus pemotongan anggaran proyek pembangunan jaringan irigasi.
"Bu Wi ini anggota DPRD dari Fraksi N, sementara Toh dan Su dua pria ini merupakan tim suksesnya ibu Wi," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).
Kapolres menerangkan, awalnya program pembangunan jaringan irigasi tersebut merupakan aspirasi dari partai Nasdem dengan jumlah 10 titik di Lampung Timur.
Baca Juga: Kualitas Kakao Asal Lampung Timur Masih Rendah Berdampak pada Harga
Satu titik proyek irigasi senilai Rp195 juta. Wiwik sebagai anggota DPRD meminta jatah 10 persen per satu titik proyek irigasi.
Zaky mengatakan, jika tidak memberi 10 persen maka tersangka mengancam membatalkan proyek tersebut.
"Sehingga dengan tekanan yang dilakukan tersangka, jika tidak memberikan 10 persen, maka proyek bisa gagal," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Hasil dari pemotongan paksaan tersebut secara global uang yang diterima Wiwik, Toharin dan Sucipto sebanyak Rp157 juta.
Setelah dana program P3–TGAI tersebut masuk ke rekening kelompok P3A dan dicairkan, Toharin dan Sucipto menerima perintah dari Wiwik untuk menagih uang dari para kepala desa penerima program tersebut.
Selanjutnya kepala desa penerima program meminta uang tersebut kepada P3A masing-masing yang mana uang tersebut diambil dari anggaran Program P3-TGAI yang diserahkan karena terpaksa.
Kepala desa menyerahkan uang potongan tersebut kepada saudara Toharin dan Sucipto dengan total sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari 10 (sepuluh) P3A penerima program.
Dari hasil pungutan tersebut Toharin dan Sucipto mengambil uang Rp10 juta dan Rp130 juta," jelas Zaky Alkazar Nasution.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 15 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Keluarga Diperbolehkan Menjenguk
-
Viral Mahasiswa Universitas Mustopo Ditahan di Polsek Cakung, Diminta Tebusan Rp12 Juta?
-
Kasusnya Setara Pembunuhan, Penahanan Nikita Mirzani Tak Bisa Ditangguhkan
-
Batal Membesuk Gara-Gara Nikita Mirzani Sakit, Padahal Lucinta Luna Bawa Kado Mewah dari Korea
-
Rayakan Ultah di Penjara, Nikita Mirzani Tulis Pesan Menyentuh: Selamat Ulang Tahun Wanita Kuat
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni