SuaraLampung.id - Pengguna WhatsApp (WA) kini bisa menghapus pesannya di aplikasi tersebut meski telah lewat dua hari setelah pesannya dikirim.
Sebelumnya pengguna WA hanya bisa menghapus pesan yang telah dikirim dengan durasi maksimal satu jam setelah pengiriman.
Mengutip The Verge, Selasa (9/8/2022), fitur ini berlaku untuk semua pesan yang telah dikirim baik untuk pesan yang dikirim antarpengguna maupun untuk di grup.
Baik fitur hapus "Delete for everyone" maupun fitur "Delete for me" keduanya bisa menghapus pesan yang telah dikirim dengan durasi pengiriman maksimal dua hari.
Pengguna akan bisa memanfaatkan fitur ini dengan aplikasi terbaru yang sudah ditingkatkan.
Fitur Delete Message milik WhatsApp bisa dikatakan unggul jika dibandingkan dengan pesaingnya yaitu iMessage milik Apple yang tidak memiliki fitur serupa.
Apple meski telah mengembangkan sistem operasi termutakhirnya iOS 16 masih belum mau mengeluarkan fitur tersebut baik itu di iPhone, iPad, maupun Mac terbarunya.
Bahkan iOS 16 beta yang masih diujicobakan baru memiliki fitur penghapusan pesan dengan durasi waktu maksimal dua menit setelah dikirim oleh penggunanya. (ANTARA)
Baca Juga: Puisi Kekeyi Dijadikan Lagu Oleh Syakir Daulay, Netizen: S3 Marketing
Berita Terkait
-
Puisi Kekeyi Dijadikan Lagu Oleh Syakir Daulay, Netizen: S3 Marketing
-
Fitur Baru WhatsApp: Pengguna Segera Bisa Blokir Status Online
-
Fitur Baru WhatsApp: Pesan Rahasia Tak Bisa Lagi Direkam
-
Fitur Baru WhatsApp Dirilis, Bisa Keluar Grup Diam-diam
-
CEK FAKTA: Beredar Video Penampakan Burung Garuda di Gunung Penanggungan Jawa Timur, Benarkah?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas