Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 08:42 WIB
Ilustrasi korupsi. Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus ditahan setelah menjadi tersangka korupsi dana bantuan KB. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus inisial E, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (4/8/2022). 

Penahanan terhadap Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (KB).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi mengatakan, penetapan tersangka itu setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam.

Kemudian didapati ada kejanggalan pemeriksaan dana KB tahun 2021, selama tersangka menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanggamus.

Baca Juga: Tidak Berkutik Saat Diroasting Kiky Saputri Jadi Tumbal Sahabat Anggota DPR, Reaksi Angelina Sondakh Mengejutkan

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka tim berkesimpulan langsung dilakukan penahanan. Semetara untuk penyidikan, saat ini kami terus mengembangkan penyidikan kasus ini," kata Yunardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sehingga nantinya, dari kasus ini terlihat perkembangannya, apakah memang memungkinkan adanya tersangka lainnya atau tidak.

"Untuk penanganan tersangka, oleh penyidik ditahan selama 20 hari sejak 4-24 Agustus 2022 di Rutan Kota Agung," ujar Yunardi.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan dari tim Audit Inspektorat Tanggamus, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.551.654.762,00.

Tersangka langsung ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: KPK Kembali Obok-obok Jawa Timur, Kali Ini Selisik Dugaan Suap di KPP Pajak Pare Kediri

Load More