SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ali mengatakan Juliari, yang merupakan terpidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19, melunasi uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran.
KPK menghargai inisiatif Juliari tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.
Baca Juga: ATM Bank Sumsel Babel di Pemkab Empat Lawang Dibobol Maling
Penagihan uang pengganti itu, menurut Ali, merupakan wujud upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam setiap penangan perkara tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," jelas Ali.
KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim, agar pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini
Politikus PDI Perjuangan itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 sekitar Rp32,482 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Waspada Penipuan, BRI: Rajin Memverifikasi dan Jangan Percaya pada Informasi Tak Jelas Sumbernya
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku