SuaraLampung.id - Irjen Napoleon Bonaparte blak-blakan mengenai alasannya melumuri wajah M Kace dengan kotoran saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, tindakan itu ia ambil karena kesal dengan ulah M Kace yang menjelekkan agama Islam.
"Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di youtube ratusan kali menjelekkan Agama Islam. Ini kan cari penyakit," ujar Napoleon di depan majelis hakim di PN Jaksel. Kamis (28/7/2022).
Napoleon menjelaskan awalnya penasaran dengan motif penistaan agama yang dilakukan oleh M. Kace. Akan tetapi, lantaran pegiat sosial media tersebut tidak menunjukkan penyesalan.
Lebih lanjut, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengatakan sangat marah mendengar ketika mendengar M. Kace menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
"Saya bilang sama Kace, 'Mulutmu najis!' Ngomong soal najis, saya ingat ada najis yang saya simpan di plastik putih," kata Napoleon.
Dia lalu meminta seseorang yang berada di luar sel untuk mengambilkan kantong plastik yang berada di selnya. Napoleon lalu melumuri wajah M. Kace dengan kotoran tersebut.
Selanjutnya, Napoleon membersihkan diri di kamar mandi. Namun saat mencuci tangan, dia mendengar ada suara seseorang yang merintih kesakitan.
"Saya tidak menyangka sampai terjadi pemukulan. Saya langsung berdiri, saya hentikan itu dengan keras, berhenti keluar semua. Mereka berhenti dan berhamburan keluar kamar," katanya.
Baca Juga: Akui Salah Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran, Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Bertanggung Jawab
Napoleon mengatakan menyesal dengan apa yang terjadi pada M Kace. Dia mengaku tidak pernah tertarik untuk menyakiti fisik M Kace.
Dia lebih tertarik mencari pihak yang berada di belakang M Kace dalam memproduksi konten penistaan agama.
"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.
Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Akui Salah Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran, Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Bertanggung Jawab
-
Lumuri Wajah Kece Pakai Kotoran Manusia, Irjen Napoleon Akui Itu Miliknya
-
Irjen Napoleon Bersumpah di Pengadilan: Siapa pun Berani Menghina Nabi Muhammad Seperti M Kece, Saya Siap Diadili Lagi
-
Irjen Napoleon Ungkap Alasan Lumuri Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
-
Irjen Napoleon Akui Bersalah Telah Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran Manusia
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Lolos dari Maut! Pria yang Terjun di Dermaga Bakauheni Ditemukan Selamat di Pulau Kandang
-
Pasar Shopping Metro Mau Dibongkar, Nunik Pasang Badan Minta Nasib UMKM Diselamatkan
-
Tiba-tiba Keluar Mobil, Pria Asal Cilegon Nekat Terjun ke Laut di Dermaga Eksekutif Bakauheni
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Peduli Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Kurangi dan Pilah Sampah
-
BRI Unggul dalam Brand Finance Indonesia 100 2026, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar