SuaraLampung.id - Kasus penemuan mayat di irigasi Way Seputih, Bumiaji, Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Minggu (17/7/2022) akhirnya terungkap.
Mayat yang diketahui bernama Yudi Irawan (23) warga Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, adalah korban pembunuhan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya telah menangkap lima dari sembilan pelaku yang terlibat pembunuhan Yudi Irawan.
Kelima pelaku yang ditangkap yakni TD (17), AJ (20), TY (22), dan IB (19) asal Rajabasa Bandar Lampung, serta satu pelaku GL (19) asal Natar, Lampung Selatan.
Kasus ini bermula dari temuan dua warga sedang menancing yang melihat mayat tanpa identitas. Polisi segera melakukan identifikasi terhadap mayat tersebut hingga diketahui bernama Yudi Irawan.
Selanjutnya, tim memintai keterangan pihak keluarga, terkait keberadaan korban terakhir kali keluar rumah.
Dari situ, didapati korban terakhir keluar rumah pada Jumat (15/7/2022) bersama pelaku TY dan AJ mengendarai Daihatsu Xenia, hendak ke Tegineneng, Pesawaran.
"Setelah itu, mereka bertengkar masalah kartu SIM (telepon) berisi data pribadi pelaku TY, hilang di rumah korban dan menuduhnya. Tak lama kemudian, mereka pergi ke Rajabasa, Bandar Lampung, namun terus bertengkar," ujar Doffie dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelumnya, korban menduga TY sering berkomunikasi dengan istrinya melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: Terungkap! Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Berawal Curhatan Suami
Pelaku TY lalu menjemput rekan-rekannya, lalu pergi ke rumah GL untuk berdebat. Mereka lalu pergi ke Pasar Tengah, Bandar Lampung, lalu terjadi intimidasi hingga penganiayaan, agar korban memberikan kartu SIM milik TY.
"Korban awalnya sempat kabur, namun diteriaki maling, sehingga rekan-rekan pelaku terpancing emosi, lalu menganiaya korban pakai keramik. Korban tidak sadarkan diri, lalu dimasukkan ke mobil TY, dan terus dianiaya," jelas Doffie.
Selanjutnya, korban dibawa berkeliling daerah Bandar Lampung, terus dipukuli hingga korban tewas pada Sabtu (16/7/2022) dini hari.
Jasad korban lalu dibawa ke Lampung Tengah, dengan rute melewati Pringsewu, Kalirejo, Padang Ratu, Anak Tuha, lalu di buang ke irigasi Anak Tuha.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menyebutkan, setelah penyelidikan mendalam, tim mendapat informasi tiga pelaku GL, AJ, dan AJ berada di Cilegon, Banten, hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Jumat (22/7/2022).
Dari interogasi, diketahui masih ada enam pelaku lainnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Berawal Curhatan Suami
-
Cerita Kematian Brigadir J Versi Polisi Aneh, Refly Harun: Mana yang Bisa Dipercaya?
-
Brigadir J Tidak Tewas di Magelang, Ini Buktinya
-
Penemuan Mayat Perempuan di Pinggir Tol Karang Tengah, Kapolrestro Tangerang: Identitasnya Belum Ketemu
-
Soal Percobaan Bunuh Istri TNI di Semarang, Komplotan Dijanjikan Uang Tunai Rp200 Juta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG