SuaraLampung.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memiliki satu saksi kunci dalam perkara kematian Brigadir J.
Saksi kunci dalam perkara kematian Brigadir J ini merupakan orang terdekat yang memiliki hubungan dengan Brigadir J.
Menurut Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, saksi kunci ini bisa merupaka seorang keluarga dan teman Brigadir J.
"Yang pasti dia (saksi kunci) bukan anggota Polri," ujar Martin di acara Apa Kabar Indonesia Malam dikutip dari YouTube tvOneNews.
Baca Juga: Satu Ajudan Ferdy Sambo Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM untuk Diperiksa
Peranan saksi kunci ini kata Martin, adalah menerima informasi langsung dari Brigadir J mulai dari 19 Juni 2022 lalu di 1 Juli 2022 lalu 7 Juli 2022 dan terakhir 8 Juli 2022.
Menurut Martin, Brigadir J menyampaikan rangkaian informasi kepada saksi kunci melalui percakapan WhatsApp (WA) maupun telepon mengenai adanya pengancaman.
"Ini adalah rangkaian informasi yang disampaikan secara langsung baik melalui percakapan WA maupun telepon yang isinya mengungkap bahwa menjelang akhir hayatnya Brigadir J sudah pernah menyampaikan ada ancaman yang ditujukan kepada beliau (Brigadir J) semasa hidupnya," kata Martin.
"Ancaman terhadap Brigadir J ini datang dari lingkarannya atau disebut dengan skuat yang mengatakan akan dihabisi apabila dia akan naik ke atas," lanjutnya.
Ancaman ini terjadi pada saat 1 atau 2 Juli 2022 ketika rombongan Brigadir J sudah berada di Magelang dan bukan datang dari Bharada E.
Baca Juga: Besok, Komnas HAM Dalami CCTV dan Telepon Genggam yang Berkaitan dengan Kematian Brigadir J
Pengancaman yang dialami Brigadir J, kata Martin, disampaikan secara langsung face to face bukan melalui telepon.
Karena ancaman bukan datang dari Bharada E, Martin menduga pelaku pembunuhan Brigadir tidak hanya satu orang.
"Begitu informasi yang kami terima dari saksi kunci dan sudah terekam dalam alat bukti elektronik. Semua sudah kami serahkan ke penyidik yang menangani perkara ini," terang Martin.
Walau saksi kunci ini memegang informasi penting, tim pengacara tidak meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Alasannya kata Martin, pihaknya punya jejak historis yang buruk dengan LPSK sehingga tidak mempercayai LPSK untuk melindungi saksi kunci tersebut.
Berita Terkait
-
Sudah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Masih Diperiksa Polda Metro Kasus Pemerasan dan Pengancaman Dokter
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
-
Ferdy Sambo Ulang Tahun Ke-52, Sang Anak Berharap Ayahnya Cepat Pulang: Stok Sudah Menipis...
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Panjang Siap Jadi Jurus Pamungkas Atasi Kepadatan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan