Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Juli 2022 | 18:33 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Instruksi Presiden Jokowi dalam mengusut kematian Brigadir J. [YouTube Sekretariat Presiden]

SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Polri terbuka dan mengusut tuntas terkait proses penyelidikan kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo

Dalam peristiwa baku tembak dua ajudan Irjen Ferdy Sambo itu, satu anggota polisi tewas atas nama Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan. Sudah!" tegas Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).

Jokowi mengatakan transparansi menjadi sangat penting dalam penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, sehingga tidak muncul keraguan masyarakat terhadap institusi Polri.

Baca Juga: Tim Khusus Polri Amankan CCTV di Jalan Kawasan Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

"Ini yang harus dijaga. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tambahnya.

Terkait kasus baku tembak antaranggota Polri tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdy Susianto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan penonaktifan tersebut dalam upaya menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas Polri dalam mengungkapkan kasus baku tembak antaranggota tersebut. (ANTARA)

Load More