Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Juli 2022 | 15:43 WIB
demo warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa (19/7/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, merasa takut dan was-was sebab tanah yang ditempati oleh mereka puluhan tahun dipatok oknum jaksa.

"Tolong pak, kami masyarakat di Desa Malangsari, merasa takut dan was-was karena tanah kami dipatok," teriak Suhartini (43) warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, saat demo di Tugu Adipura, Bandar Lampung Selasa (19/7/2022).

Pada aksi demo ini, masyarakat Desa Malangsari membentangkan spanduk meminta pemerintah membersihkan mafia tanah. 

"Pak Menteri Hadi ditunggu di Malangsari," tulis warga di spanduk yang dibentangkan di Tugu Adipura, Bandar Lampung. 

Baca Juga: Truk Tabrak Innova di Jalinsum Sidomulyo, Guru Asal Candipuro Tewas

Suhartini mengatakan warga sudah menggarap lahan seluas 10 hektare di Desa Malangsari sejak tahun 1970. Tiba tiba terbit sertifikat tanah di lokasi yang telah lama mereka tempati itu atas nama orang lain.

"Tiba tiba ada orang yang menerbitkan enam sertifikat di lokasi tanah seluas 10 hektare itu padahal kita tidak pernah menjual lokasi kepada siapapun," jelasnya.

Untuk itu Suhartini berharap pihak terkait agar bisa mengembalikan hak mereka yang diduga diserobot oleh oknum supaya mereka bisa merasa tenang tinggal di sana.

"Kami warga Desa Malangsari, bodoh tidak mengerti soal hukum. Untuk itu kami berharap kepada pihak semua pihak terkait agar bisa menyelesaikan masalah ini, "ujarnya.

Hal sama juga disampaikan oleh Marsudi (46), warga Desa Malangsari. Kata dia, warga menuntut hak mereka maka mereka melakukan aksi demo meminta kepada pihak terkait bisa menyelesaikan sengketa tanah di lokasi Desa Malangsari.

Baca Juga: Kaki Jamaah Haji Asal Lampung Selatan Diamputasi di Arab Saudi, Begini Kondisinya

" Kami menuntut hak, maka pada hari ini, kami melakukan aksi demo agar pihak terkait bisa mengembalikan hak kami. Kami tinggal di sana sejak tahun 1998 dan sudah punya bukti hak surat garap dan bukti kepemilikan tanah berupa sporadik sejak tahun 2019. Tiba tiba ada orang yang menerbitkan sertifikat tanah di lokasi itu tahun 2020,"ujarnya.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra mengatakan aksi demo yang dilakukan oleh warga Desa Malangsari untuk menuntut hak mereka.

"Hari ini, masyarakat atau perempuan Malangsari melakukan aksi demo yaitu menuntut hak mereka atas tanah yang mereka dukuki, sejak tahun 1970 dari garapan hutan. Kemudian mulai dilakukan pembangunan rumah-rumah sejak tahun 1997 sampai hari ini lokasi itu tetap didiami oleh masyarakat, "katanya.

Dia menjelaskan, bahkan di lokasi itu tidak hanya tanah garapan, juga ada bangunan rumah masyarakat dan bangunan fasilitas umum, seperti bangunan tempat ibadah, masjid dan fasilitas umum lainnya.

"Faktanya pada tahun 2020, di objek tanah tesebut terbit enam sertifikat dan dipasang plang dan beralih kepada orang lain dan pada prinsipnya masyarakat tidak pernah tahu tentang terbitnya sertifikat dan tidak pernah tahu ada pengukuran lokasi untuk proses penerbitan sertifikat, "jelasnya.

Menurut Sumaindra, ada laporan dari oknum yang melaporkan bahwa masyarakat di sana melakukan penyerobotan tanah dan laporan UU ITE.

Masyarakat juga telah melapor dugaan pemalsuan ke Polres Lampung Selatan dan telah dilimpahkan ke Polda Lampung.

"Hari ini juga kita melaporkan oknum AM, ke Polda Lampung atas enam sertifikat. Dalam hal ini, kami mendorong pihak berwajib melakukan pengungkapan, terhadap proses penerbitan sertifikat tanah ini. Bahwa masyarakat tidak pernah tahu, terkait penerbitan dan pengukuran, kemudian ada pemalsuan surat ukur dan saksi penerbitan sertifikat tanah di lokasi itu, "ujarnya.

Dia menambahkan, terkait laporan masyarakat ke Polres Lampung Selatan dan telah dilimpahkan ke Polda Lampung serta telah dilakukan gelar perkara terhadap laporan dari masyarakat.

"Terkait laporan dari masyarakat telah dilakukan gelar perkara dan dalam proses penyelidikan, "ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More