SuaraLampung.id - Bandara Radin Inten II Lampung menyediakan layanan vaksinasi booster dan tes antigen bagi penumpang pesawat.
Asisten Manager of Airport Operation and Service Bandara Radin Inten II Latif Nur Sasongko mengatakan lokasi pelayanan vaksinasi dan tes antigen tersebut berlokasi di selasar area keberangkatan Bandara Radin Inten II.
"Untuk kesiapan lokasi tes cepat antigen akan ditugaskan dua orang yang akan melayani di lokasi, dimana operatorNYA berasal dari Kimia Farma," ucapnya, Senin (18/7/2022).
Dalam pelaksanaan pelayanan antigen, pihak Bandara Radin Inten II menyediakan 100 unit alat tes antigen setiap harinya.
"Sedangkan jam operasi layanan tes antigen akan dilakukan pada pukul 06.00-14.00 WIB," kata Laitf Nu Sasongko.
Dia menjelaskan, sedangkan untuk pelayanan vaksinasi akan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang, dan Puskesmas Branti, dengan jumlah petugas vaksinator yang melakukan layanan sebanyak dua orang.
"Jumlah vaksin yang disediakan ada sebanyak 100 dosis setiap harinya, serta vaksin ini didukung ketersediaannya oleh Polsek Natar," tambahnya.
Selanjutnya, untuk lokasi vaksinasi serupa dengan pelaksanaan tes cepat antigen yakni di selasar area keberangkatan, sedangkan jam operasional akan dilakukan pada pukul 07.00-14.00 WIB.
Diketahui Minggu (17/7/2022) pemerintah telah menerapkan regulasi baru bagi PPDN sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Masih Rendah, Eva Dwiana: Warga Sudah Merasa Aman dengan Vaksinasi Dosis Kedua
Di dalam surat edaran tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi COVID-19, antara lain pelaku perjalanan atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara jika pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Vaksinasi Booster Masih Rendah, Eva Dwiana: Warga Sudah Merasa Aman dengan Vaksinasi Dosis Kedua
-
Vaksinasi Dosis ke-3 Masih Minim
-
KBPP Polri Lampung dan Binda Lampung Gelar Vaksinasi Gratis, Catat Lokasi dan Jadwalnya
-
Setengah Juta Sapi Sudah Divaksin Penyakit Mulut dan Kuku
-
Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Promo Susu Super Indo: Diskon Melimpah, Belanja Hemat di Akhir Bulan
-
Promo Minyak Goreng Spesial di Indomaret, Bikin Masakan Keluarga Makin Favorit!
-
Cek Katalog Promo Hemat Minggu Ini Indomaret: Belanja Jadi Lebih Menyenangkan
-
Promo JSM Alfamart Kembali Hadir, Banjir Diskon 3 Hari Penuh!
-
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Mulai Geliat