SuaraLampung.id - Bandara Radin Inten II Lampung menyediakan layanan vaksinasi booster dan tes antigen bagi penumpang pesawat.
Asisten Manager of Airport Operation and Service Bandara Radin Inten II Latif Nur Sasongko mengatakan lokasi pelayanan vaksinasi dan tes antigen tersebut berlokasi di selasar area keberangkatan Bandara Radin Inten II.
"Untuk kesiapan lokasi tes cepat antigen akan ditugaskan dua orang yang akan melayani di lokasi, dimana operatorNYA berasal dari Kimia Farma," ucapnya, Senin (18/7/2022).
Dalam pelaksanaan pelayanan antigen, pihak Bandara Radin Inten II menyediakan 100 unit alat tes antigen setiap harinya.
"Sedangkan jam operasi layanan tes antigen akan dilakukan pada pukul 06.00-14.00 WIB," kata Laitf Nu Sasongko.
Dia menjelaskan, sedangkan untuk pelayanan vaksinasi akan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang, dan Puskesmas Branti, dengan jumlah petugas vaksinator yang melakukan layanan sebanyak dua orang.
"Jumlah vaksin yang disediakan ada sebanyak 100 dosis setiap harinya, serta vaksin ini didukung ketersediaannya oleh Polsek Natar," tambahnya.
Selanjutnya, untuk lokasi vaksinasi serupa dengan pelaksanaan tes cepat antigen yakni di selasar area keberangkatan, sedangkan jam operasional akan dilakukan pada pukul 07.00-14.00 WIB.
Diketahui Minggu (17/7/2022) pemerintah telah menerapkan regulasi baru bagi PPDN sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Masih Rendah, Eva Dwiana: Warga Sudah Merasa Aman dengan Vaksinasi Dosis Kedua
Di dalam surat edaran tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi COVID-19, antara lain pelaku perjalanan atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara jika pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Vaksinasi Booster Masih Rendah, Eva Dwiana: Warga Sudah Merasa Aman dengan Vaksinasi Dosis Kedua
-
Vaksinasi Dosis ke-3 Masih Minim
-
KBPP Polri Lampung dan Binda Lampung Gelar Vaksinasi Gratis, Catat Lokasi dan Jadwalnya
-
Setengah Juta Sapi Sudah Divaksin Penyakit Mulut dan Kuku
-
Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra dan Yayasan Diminta Bersinergi dengan Ka-SPPG Agar Program MBG Berjalan Tepat Sasaran
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar