SuaraLampung.id - Bandara Radin Inten II Lampung menyediakan layanan vaksinasi booster dan tes antigen bagi penumpang pesawat.
Asisten Manager of Airport Operation and Service Bandara Radin Inten II Latif Nur Sasongko mengatakan lokasi pelayanan vaksinasi dan tes antigen tersebut berlokasi di selasar area keberangkatan Bandara Radin Inten II.
"Untuk kesiapan lokasi tes cepat antigen akan ditugaskan dua orang yang akan melayani di lokasi, dimana operatorNYA berasal dari Kimia Farma," ucapnya, Senin (18/7/2022).
Dalam pelaksanaan pelayanan antigen, pihak Bandara Radin Inten II menyediakan 100 unit alat tes antigen setiap harinya.
"Sedangkan jam operasi layanan tes antigen akan dilakukan pada pukul 06.00-14.00 WIB," kata Laitf Nu Sasongko.
Dia menjelaskan, sedangkan untuk pelayanan vaksinasi akan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang, dan Puskesmas Branti, dengan jumlah petugas vaksinator yang melakukan layanan sebanyak dua orang.
"Jumlah vaksin yang disediakan ada sebanyak 100 dosis setiap harinya, serta vaksin ini didukung ketersediaannya oleh Polsek Natar," tambahnya.
Selanjutnya, untuk lokasi vaksinasi serupa dengan pelaksanaan tes cepat antigen yakni di selasar area keberangkatan, sedangkan jam operasional akan dilakukan pada pukul 07.00-14.00 WIB.
Diketahui Minggu (17/7/2022) pemerintah telah menerapkan regulasi baru bagi PPDN sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Masih Rendah, Eva Dwiana: Warga Sudah Merasa Aman dengan Vaksinasi Dosis Kedua
Di dalam surat edaran tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi COVID-19, antara lain pelaku perjalanan atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara jika pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Vaksinasi Booster Masih Rendah, Eva Dwiana: Warga Sudah Merasa Aman dengan Vaksinasi Dosis Kedua
-
Vaksinasi Dosis ke-3 Masih Minim
-
KBPP Polri Lampung dan Binda Lampung Gelar Vaksinasi Gratis, Catat Lokasi dan Jadwalnya
-
Setengah Juta Sapi Sudah Divaksin Penyakit Mulut dan Kuku
-
Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Implan Copot Bikin Sidang Ditunda, Nikita Mirzani: Saya Tidak Kuat Yang Mulia
-
Siapa Subhan? 5 Fakta di Balik Warga Sipil Berani Gugat Gibran Rp 125 Triliun Karena Ijazah
-
Sejarah Gaji DPR RI: Dari Terikat Presensi Kehadiran Hingga Tunjangan Ratusan Juta
-
PANI Siapkan Rp16,1 Triliun Borong 44,1 Persen Saham CBDK
-
Rujuk Demi Negara? Kronologi Lengkap Drama Arhan Zize yang Selalu Muncul Pas Lagi Ada Isu Panas
Terkini
-
Ratusan Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG: Pemerintah Tanggung Biaya, Kondisi Dapur Terungkap
-
TERUNGKAP! 5 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Pembawa Bom Molotov di Demo Lampung!
-
Dari Radikal Jadi Nasionalis: 3 Napi Teroris Lampung Ucap Ikrar Setia NKRI
-
Dramatis! Penggerebekan Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diadang Warga
-
Mahasiswa Dikeroyok Usai Pergoki Dugaan Pengecoran BBM di SPBU Terbanggi Besar