SuaraLampung.id - Bandara Radin Inten II Lampung menyediakan layanan vaksinasi booster dan tes antigen bagi penumpang pesawat.
Asisten Manager of Airport Operation and Service Bandara Radin Inten II Latif Nur Sasongko mengatakan lokasi pelayanan vaksinasi dan tes antigen tersebut berlokasi di selasar area keberangkatan Bandara Radin Inten II.
"Untuk kesiapan lokasi tes cepat antigen akan ditugaskan dua orang yang akan melayani di lokasi, dimana operatorNYA berasal dari Kimia Farma," ucapnya, Senin (18/7/2022).
Dalam pelaksanaan pelayanan antigen, pihak Bandara Radin Inten II menyediakan 100 unit alat tes antigen setiap harinya.
"Sedangkan jam operasi layanan tes antigen akan dilakukan pada pukul 06.00-14.00 WIB," kata Laitf Nu Sasongko.
Dia menjelaskan, sedangkan untuk pelayanan vaksinasi akan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang, dan Puskesmas Branti, dengan jumlah petugas vaksinator yang melakukan layanan sebanyak dua orang.
"Jumlah vaksin yang disediakan ada sebanyak 100 dosis setiap harinya, serta vaksin ini didukung ketersediaannya oleh Polsek Natar," tambahnya.
Selanjutnya, untuk lokasi vaksinasi serupa dengan pelaksanaan tes cepat antigen yakni di selasar area keberangkatan, sedangkan jam operasional akan dilakukan pada pukul 07.00-14.00 WIB.
Diketahui Minggu (17/7/2022) pemerintah telah menerapkan regulasi baru bagi PPDN sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Masih Rendah, Eva Dwiana: Warga Sudah Merasa Aman dengan Vaksinasi Dosis Kedua
Di dalam surat edaran tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi COVID-19, antara lain pelaku perjalanan atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara jika pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Vaksinasi Booster Masih Rendah, Eva Dwiana: Warga Sudah Merasa Aman dengan Vaksinasi Dosis Kedua
-
Vaksinasi Dosis ke-3 Masih Minim
-
KBPP Polri Lampung dan Binda Lampung Gelar Vaksinasi Gratis, Catat Lokasi dan Jadwalnya
-
Setengah Juta Sapi Sudah Divaksin Penyakit Mulut dan Kuku
-
Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink