Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 11 Juli 2022 | 14:30 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli sempat hadiri sidang etik tiket motoGP hari ini. [Antara/ Reno Esni]

SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta pada Senin.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK diketahui saat ini sedang bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tambah Faldo.

Baca Juga: Pecalang di Lampung Tengah Ikut Jaga Shalat Idul Adha

Dewas KPK menggelar sidang etik yang juga dihadiri oleh Lili Pintauli Siregar hari ini. Sidang yang sudah dibuka, ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis Etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB dan sidang kembali akan dibuka untuk umum.

Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, namun tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.

Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7).

Lili sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Baca Juga: Cuaca Lampung Hari Ini, Diguyur Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Melansir ANTARA, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Load More