SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta pada Senin.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK diketahui saat ini sedang bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tambah Faldo.
Dewas KPK menggelar sidang etik yang juga dihadiri oleh Lili Pintauli Siregar hari ini. Sidang yang sudah dibuka, ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis Etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB dan sidang kembali akan dibuka untuk umum.
Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, namun tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.
Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7).
Lili sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Baca Juga: Pecalang di Lampung Tengah Ikut Jaga Shalat Idul Adha
Melansir ANTARA, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Resmi Undur Diri
-
Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, DPR Sebut Presiden Bisa Ajukan Calon Pengganti dari Hasil Fit and Propper Test
-
Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua KPK, Sidang Etik Fasilitas Hotel Dan Tiket MotoGP Dihentikan
-
Lili Pintauli Mundur dari KPK, Sidang Etik Dugaan Gratifikasi 'Tiket MotoGP' Otomatis Gugur
-
Resmi Mundur dari KPK, Lili Pintauli Lepas Dari Jerat Hukuman Kasus Gratifikasi Tiket MotoGP
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro