SuaraLampung.id - Seorang karyawan perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, dikeroyok oleh teman kerjanya.
Aksi pengeroyokan terjadi di kamar mandi perusahaan pada Jumat (24/6/2022) lalu. Korban Cecep (21) mengalami luka akibat pengeroyokan.
Dua tersangka yakni AI (23) warga Kampung Tanjung Raja Sakti dan AR (25) kini ditangkap aparat Polres Way Kanan.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Selasa (5/7/2022).
"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan," kata AKP Andre.
Pengeroyokan terhadap Cecep terjadi pada Jumat (24/6/2022) pukul 10:30 WIB.
"Awalnya, saat korban berbicara kepada AI dengan perkataan kenapa jam istirahat kita belum mulai. Terus dijawab oleh AI kenapa bertanya terus. Saya ini masih pusing," kata AKP Andre Try Putra mewakili, Sabtu (9/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah itu, pelaku mengajak korban berkelahi menuju ke arah kamar mandi di perusahaan swasta tersebut. Setiba di belakang kamar mandi terjadilah cekcok mulut antara AI dan korban.
Tiba-tiba rekan dari AI yakni AR langsung memegangi korban dari belakang dengan menggunakan kedua tangannya sambil meninju bagian perut.
Baca Juga: Sambangi Tersangka Pengeroyok Adik Kelas di SMA 70, Kak Seto: Tradisi Jeres Harus Dihentikan
Kemudian AI pun ikut meninju korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali di bagian kepala sebelah kiri dan menendang ke bagian perut sebelah kiri sebanyak dua kali.
Beberapa waktu kemudian datang Agus yang bekerja sebagai bagian kebersihan memisahkan kejadian tersebut.
Usai kejadian, Cecep, AI, dan AR dikumpulkan. Namun karena tidak ada penyelesaian di kantor perusahaan tersebut.
Akhirnya korban pulang ke rumah dan selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan.
Kini kedua pelaku diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika terbukti, keduanya dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sambangi Tersangka Pengeroyok Adik Kelas di SMA 70, Kak Seto: Tradisi Jeres Harus Dihentikan
-
Bersaksi di Pengadilan, Chandrika Chika Sebut tak Lihat Putra Siregar Melakukan Pemukulan
-
Luhut Ingatkan Pemda Tak Terima Pelicin Saat Audit Perusahaan Kelapa Sawit
-
Jidat Robek, Pria di Kembangan Tepergok Maling Helm Babak Belur Diamuk Warga
-
Tulis Somasi karena Gaji 3 Bulan Tak Dibayar PT WHW, Alamin: Saya Butuh Menghidupi Keluarga
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok