SuaraLampung.id - Seorang karyawan perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, dikeroyok oleh teman kerjanya.
Aksi pengeroyokan terjadi di kamar mandi perusahaan pada Jumat (24/6/2022) lalu. Korban Cecep (21) mengalami luka akibat pengeroyokan.
Dua tersangka yakni AI (23) warga Kampung Tanjung Raja Sakti dan AR (25) kini ditangkap aparat Polres Way Kanan.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Selasa (5/7/2022).
"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan," kata AKP Andre.
Pengeroyokan terhadap Cecep terjadi pada Jumat (24/6/2022) pukul 10:30 WIB.
"Awalnya, saat korban berbicara kepada AI dengan perkataan kenapa jam istirahat kita belum mulai. Terus dijawab oleh AI kenapa bertanya terus. Saya ini masih pusing," kata AKP Andre Try Putra mewakili, Sabtu (9/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah itu, pelaku mengajak korban berkelahi menuju ke arah kamar mandi di perusahaan swasta tersebut. Setiba di belakang kamar mandi terjadilah cekcok mulut antara AI dan korban.
Tiba-tiba rekan dari AI yakni AR langsung memegangi korban dari belakang dengan menggunakan kedua tangannya sambil meninju bagian perut.
Baca Juga: Sambangi Tersangka Pengeroyok Adik Kelas di SMA 70, Kak Seto: Tradisi Jeres Harus Dihentikan
Kemudian AI pun ikut meninju korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali di bagian kepala sebelah kiri dan menendang ke bagian perut sebelah kiri sebanyak dua kali.
Beberapa waktu kemudian datang Agus yang bekerja sebagai bagian kebersihan memisahkan kejadian tersebut.
Usai kejadian, Cecep, AI, dan AR dikumpulkan. Namun karena tidak ada penyelesaian di kantor perusahaan tersebut.
Akhirnya korban pulang ke rumah dan selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan.
Kini kedua pelaku diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika terbukti, keduanya dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sambangi Tersangka Pengeroyok Adik Kelas di SMA 70, Kak Seto: Tradisi Jeres Harus Dihentikan
-
Bersaksi di Pengadilan, Chandrika Chika Sebut tak Lihat Putra Siregar Melakukan Pemukulan
-
Luhut Ingatkan Pemda Tak Terima Pelicin Saat Audit Perusahaan Kelapa Sawit
-
Jidat Robek, Pria di Kembangan Tepergok Maling Helm Babak Belur Diamuk Warga
-
Tulis Somasi karena Gaji 3 Bulan Tak Dibayar PT WHW, Alamin: Saya Butuh Menghidupi Keluarga
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis