SuaraLampung.id - Seorang karyawan perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, dikeroyok oleh teman kerjanya.
Aksi pengeroyokan terjadi di kamar mandi perusahaan pada Jumat (24/6/2022) lalu. Korban Cecep (21) mengalami luka akibat pengeroyokan.
Dua tersangka yakni AI (23) warga Kampung Tanjung Raja Sakti dan AR (25) kini ditangkap aparat Polres Way Kanan.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Selasa (5/7/2022).
"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan," kata AKP Andre.
Pengeroyokan terhadap Cecep terjadi pada Jumat (24/6/2022) pukul 10:30 WIB.
"Awalnya, saat korban berbicara kepada AI dengan perkataan kenapa jam istirahat kita belum mulai. Terus dijawab oleh AI kenapa bertanya terus. Saya ini masih pusing," kata AKP Andre Try Putra mewakili, Sabtu (9/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah itu, pelaku mengajak korban berkelahi menuju ke arah kamar mandi di perusahaan swasta tersebut. Setiba di belakang kamar mandi terjadilah cekcok mulut antara AI dan korban.
Tiba-tiba rekan dari AI yakni AR langsung memegangi korban dari belakang dengan menggunakan kedua tangannya sambil meninju bagian perut.
Baca Juga: Sambangi Tersangka Pengeroyok Adik Kelas di SMA 70, Kak Seto: Tradisi Jeres Harus Dihentikan
Kemudian AI pun ikut meninju korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali di bagian kepala sebelah kiri dan menendang ke bagian perut sebelah kiri sebanyak dua kali.
Beberapa waktu kemudian datang Agus yang bekerja sebagai bagian kebersihan memisahkan kejadian tersebut.
Usai kejadian, Cecep, AI, dan AR dikumpulkan. Namun karena tidak ada penyelesaian di kantor perusahaan tersebut.
Akhirnya korban pulang ke rumah dan selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan.
Kini kedua pelaku diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika terbukti, keduanya dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sambangi Tersangka Pengeroyok Adik Kelas di SMA 70, Kak Seto: Tradisi Jeres Harus Dihentikan
-
Bersaksi di Pengadilan, Chandrika Chika Sebut tak Lihat Putra Siregar Melakukan Pemukulan
-
Luhut Ingatkan Pemda Tak Terima Pelicin Saat Audit Perusahaan Kelapa Sawit
-
Jidat Robek, Pria di Kembangan Tepergok Maling Helm Babak Belur Diamuk Warga
-
Tulis Somasi karena Gaji 3 Bulan Tak Dibayar PT WHW, Alamin: Saya Butuh Menghidupi Keluarga
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Teknologi AI Disalahgunakan, Penipuan Deepfake Ancam Keamanan Data dan Finansial Masyarakat
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi