SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil presiden dan mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemanggilan Presiden dan eks Presiden ACT ini untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.
"Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ia menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar, dan bekas Presiden ACT, Ahyudin.
Baca Juga: Izin ACT Dicabut Kemensos Terkait Pengumpulan Uang, Ketua MUI: Tapi Jangan Dimatikan
Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.
"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata dia.
Permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah Subdi IV Dittipideksus. "Sekitar jam 11.00 atau 13.00 (WIB) hari ini," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia turut menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga filantropi ACT yang diduga terjadi penyelewengan.
Dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan.
Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Eks Presiden Ahyudin Diperiksa Hari Ini, Bareskrim: Mudah-mudahan Hadir
Seperti diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi majalah nasional Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi.
Usai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.
Pengurus ACT pun mengaku mengambil sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut. Hal ini menurut Kementerian Sosial menyalahi aturan yang berlaku seharusnya hanya boleh memotong 10 persen.
Kementerian Sosial lantas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial ad interim, Muhadjir Effendi.
Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan.
Sementara itu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwahid mengatakan ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme sehingga membutuhkanpendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
4 Pemeran Pria dalam Drama Korea dengan Act of Service Paling Romantis
-
Ulasan Novel Mata Malam: Duka dari Catatan Kelam Sejarah Korea Selatan
-
TXT Umumkan Jadwal Konser Baru 'Act: Promise - Ep.2' di Incheon dan Eropa
-
El Rumi Punya Bahasa Cinta Ini, Enggak Heran Kalau Syifa Hadju Klepek-Klepek
-
'Act of Service' Ala El Rumi Bikin Heboh: Suapi Syifa Hadju Sambil Nonton Konser Dewa 19
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal