SuaraLampung.id - Mantan Komandan Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti (Yonif RK 136/TS) Letkol Inf Dodiek Wardoyo dihukum dipecat dari dinas militer.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutuskan Letkol Inf Dodiek Wardoyo bersalah dalam kasus penyelewenangan dana operasional prajurit TNI AD dalam penegakan disiplin COVID-19.
Selain dihukum dipecat dari dinas militer, Letkol Dodiek Wardoyo juga dihukum pidana penjara satu tahun dan enam bulan.
"Menyatakan Terdakwa Dodiek Wardoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan tidak mentaati perintah dinas," dikutip dari Website Direktori Putusan MA.
Dalam surat dakwaannya, Letkol Inf Dodiek Wardoyo didakwa telah menyelewengkan dana penegakan disiplin COVID-19 tahun 2020 yang seharusnya disalurkan ke prajuritnya ketika menjadi Danyonif RK 136/TS.
Nilai dana penegakan disiplin COVID-19 yang diselewengkan Dodiek senilai Rp1,9 miliar. Dana itu seharusnya disalurkan ke prajurit yang terlibat penegakan disiplin COVID-19.
Selain, dana penegakan disiplin COVID-19, Dodiek juga memakan uang kalori prajurit senilai Rp467 juta. Total dana yang dimakan Letkol Inf Dodiek Wardoyo senilai Rp2,1 miliar.
Dalam persidangan yang digelar, Letkol Inf Dodiek Wardoyo tidak mengakui perbuatannya dengan membantah semua keterangan saksi.
Di dalam persidangan, Dodiek mengaku tidak pernah mengambil uang jatah prajurit sebagaimana dituduhkan Oditur Militer.
Karena tidak mengakui perbuatannya di persidangan, majelis hakim menilai itu sebagai hal yang memberatkan terdakwa.
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS.
Dana yang diselewengkan Letkol Inf Dodiek Wardoyo dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana.
Lalu terdakwa juga pernah melaksanakan tugas operasi militer di Aceh, Papua, dan Pulau Terluar Natuna serta mendapatkan Satya Lencana.
Berita Terkait
-
Kisah TNI Tak Pulang Kampung Selama 18 Tahun, Berakhir Dikasih Hadiah Andika Perkasa Izin Pindah Dinas
-
Pasca Duel Dengan Anggota TNI, Warga Tondano Tewas di Rumah Sakit
-
2 Oknum TNI AL Diduga Terlibat Dalam Penganiayaan di atas Kapal yang Sebabkan Anak 12 Tahun Tewas
-
Dituduh Mencuri Ponsel Milik Kepala Lapas Kendal, Anak Usia 12 Tahun Meninggal Usai Dianiaya di Atas Kapal
-
Ngeri! Ratusan Buruh Perusahaan Sepatu Milik Korea di Garut Tiba-tiba Menjerit Histeris, Polisi dan TNI Berdatangan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya