SuaraLampung.id - Mantan Komandan Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti (Yonif RK 136/TS) Letkol Inf Dodiek Wardoyo dihukum dipecat dari dinas militer.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutuskan Letkol Inf Dodiek Wardoyo bersalah dalam kasus penyelewenangan dana operasional prajurit TNI AD dalam penegakan disiplin COVID-19.
Selain dihukum dipecat dari dinas militer, Letkol Dodiek Wardoyo juga dihukum pidana penjara satu tahun dan enam bulan.
"Menyatakan Terdakwa Dodiek Wardoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan tidak mentaati perintah dinas," dikutip dari Website Direktori Putusan MA.
Dalam surat dakwaannya, Letkol Inf Dodiek Wardoyo didakwa telah menyelewengkan dana penegakan disiplin COVID-19 tahun 2020 yang seharusnya disalurkan ke prajuritnya ketika menjadi Danyonif RK 136/TS.
Nilai dana penegakan disiplin COVID-19 yang diselewengkan Dodiek senilai Rp1,9 miliar. Dana itu seharusnya disalurkan ke prajurit yang terlibat penegakan disiplin COVID-19.
Selain, dana penegakan disiplin COVID-19, Dodiek juga memakan uang kalori prajurit senilai Rp467 juta. Total dana yang dimakan Letkol Inf Dodiek Wardoyo senilai Rp2,1 miliar.
Dalam persidangan yang digelar, Letkol Inf Dodiek Wardoyo tidak mengakui perbuatannya dengan membantah semua keterangan saksi.
Di dalam persidangan, Dodiek mengaku tidak pernah mengambil uang jatah prajurit sebagaimana dituduhkan Oditur Militer.
Karena tidak mengakui perbuatannya di persidangan, majelis hakim menilai itu sebagai hal yang memberatkan terdakwa.
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS.
Dana yang diselewengkan Letkol Inf Dodiek Wardoyo dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana.
Lalu terdakwa juga pernah melaksanakan tugas operasi militer di Aceh, Papua, dan Pulau Terluar Natuna serta mendapatkan Satya Lencana.
Berita Terkait
-
Kisah TNI Tak Pulang Kampung Selama 18 Tahun, Berakhir Dikasih Hadiah Andika Perkasa Izin Pindah Dinas
-
Pasca Duel Dengan Anggota TNI, Warga Tondano Tewas di Rumah Sakit
-
2 Oknum TNI AL Diduga Terlibat Dalam Penganiayaan di atas Kapal yang Sebabkan Anak 12 Tahun Tewas
-
Dituduh Mencuri Ponsel Milik Kepala Lapas Kendal, Anak Usia 12 Tahun Meninggal Usai Dianiaya di Atas Kapal
-
Ngeri! Ratusan Buruh Perusahaan Sepatu Milik Korea di Garut Tiba-tiba Menjerit Histeris, Polisi dan TNI Berdatangan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok