SuaraLampung.id - Mantan Komandan Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti (Yonif RK 136/TS) Letkol Inf Dodiek Wardoyo dihukum dipecat dari dinas militer.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutuskan Letkol Inf Dodiek Wardoyo bersalah dalam kasus penyelewenangan dana operasional prajurit TNI AD dalam penegakan disiplin COVID-19.
Selain dihukum dipecat dari dinas militer, Letkol Dodiek Wardoyo juga dihukum pidana penjara satu tahun dan enam bulan.
"Menyatakan Terdakwa Dodiek Wardoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan tidak mentaati perintah dinas," dikutip dari Website Direktori Putusan MA.
Dalam surat dakwaannya, Letkol Inf Dodiek Wardoyo didakwa telah menyelewengkan dana penegakan disiplin COVID-19 tahun 2020 yang seharusnya disalurkan ke prajuritnya ketika menjadi Danyonif RK 136/TS.
Nilai dana penegakan disiplin COVID-19 yang diselewengkan Dodiek senilai Rp1,9 miliar. Dana itu seharusnya disalurkan ke prajurit yang terlibat penegakan disiplin COVID-19.
Selain, dana penegakan disiplin COVID-19, Dodiek juga memakan uang kalori prajurit senilai Rp467 juta. Total dana yang dimakan Letkol Inf Dodiek Wardoyo senilai Rp2,1 miliar.
Dalam persidangan yang digelar, Letkol Inf Dodiek Wardoyo tidak mengakui perbuatannya dengan membantah semua keterangan saksi.
Di dalam persidangan, Dodiek mengaku tidak pernah mengambil uang jatah prajurit sebagaimana dituduhkan Oditur Militer.
Baca Juga: Pasca Duel Dengan Anggota TNI, Warga Tondano Tewas di Rumah Sakit
Karena tidak mengakui perbuatannya di persidangan, majelis hakim menilai itu sebagai hal yang memberatkan terdakwa.
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS.
Dana yang diselewengkan Letkol Inf Dodiek Wardoyo dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana.
Lalu terdakwa juga pernah melaksanakan tugas operasi militer di Aceh, Papua, dan Pulau Terluar Natuna serta mendapatkan Satya Lencana.
Berita Terkait
-
Kisah TNI Tak Pulang Kampung Selama 18 Tahun, Berakhir Dikasih Hadiah Andika Perkasa Izin Pindah Dinas
-
Pasca Duel Dengan Anggota TNI, Warga Tondano Tewas di Rumah Sakit
-
2 Oknum TNI AL Diduga Terlibat Dalam Penganiayaan di atas Kapal yang Sebabkan Anak 12 Tahun Tewas
-
Dituduh Mencuri Ponsel Milik Kepala Lapas Kendal, Anak Usia 12 Tahun Meninggal Usai Dianiaya di Atas Kapal
-
Ngeri! Ratusan Buruh Perusahaan Sepatu Milik Korea di Garut Tiba-tiba Menjerit Histeris, Polisi dan TNI Berdatangan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap
-
Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Himpun CASA Rp934,95 Triliun