Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 Juli 2022 | 07:20 WIB
Letkol Inf Dodiek Wardoyo dipecat dari TNI karena makan uang prajurit. [kodam1-bukitbarisan.mil.id]

SuaraLampung.id - Mantan Komandan Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti (Yonif RK 136/TS) Letkol Inf Dodiek Wardoyo dihukum dipecat dari dinas militer.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutuskan Letkol Inf Dodiek Wardoyo bersalah dalam kasus penyelewenangan dana operasional prajurit TNI AD dalam penegakan disiplin COVID-19.

Selain dihukum dipecat dari dinas militer, Letkol Dodiek Wardoyo juga dihukum pidana penjara satu tahun dan enam bulan. 

"Menyatakan Terdakwa Dodiek Wardoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan tidak mentaati perintah dinas," dikutip dari Website Direktori Putusan MA. 

Baca Juga: Kisah TNI Tak Pulang Kampung Selama 18 Tahun, Berakhir Dikasih Hadiah Andika Perkasa Izin Pindah Dinas

Dalam surat dakwaannya, Letkol Inf Dodiek Wardoyo didakwa telah menyelewengkan dana penegakan disiplin COVID-19 tahun 2020 yang seharusnya disalurkan ke prajuritnya ketika menjadi Danyonif RK 136/TS. 

Nilai dana penegakan disiplin COVID-19 yang diselewengkan Dodiek senilai Rp1,9 miliar. Dana itu seharusnya disalurkan ke prajurit yang terlibat penegakan disiplin COVID-19. 

Selain, dana penegakan disiplin COVID-19, Dodiek juga memakan uang kalori prajurit senilai Rp467 juta. Total dana yang dimakan Letkol Inf Dodiek Wardoyo senilai Rp2,1 miliar. 

Dalam persidangan yang digelar, Letkol Inf Dodiek Wardoyo tidak mengakui perbuatannya dengan membantah semua keterangan saksi. 

Di dalam persidangan, Dodiek mengaku tidak pernah mengambil uang jatah prajurit sebagaimana dituduhkan Oditur Militer. 

Baca Juga: Pasca Duel Dengan Anggota TNI, Warga Tondano Tewas di Rumah Sakit

Karena tidak mengakui perbuatannya di persidangan, majelis hakim menilai itu sebagai hal yang memberatkan terdakwa. 

Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS.

Dana yang diselewengkan Letkol Inf Dodiek Wardoyo dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana. 

Lalu terdakwa juga pernah melaksanakan tugas operasi militer di Aceh, Papua, dan Pulau Terluar Natuna serta mendapatkan Satya Lencana. 

Load More