Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Juli 2022 | 19:55 WIB
Situasi gerbang masuk lokasi Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi masih mencari keberadaan Mas Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah. [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

SuaraLampung.id - Aparat Polda Jawa Timur masih belum menemukan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022).

Mas Bechi dicari polisi karena ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati Pesantren Shiddiqiyah Ploso.

Saat mencari Mas Bechi di kawasan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, polisi menemukan banyak ruang rahasia.

"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis (7/7/2022).

Keluarga pun juga enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian.

Ia minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

"Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami," kata dia.

Ayah MSAT kepada polisi berjanji menyerahkan tersangka ke Polda Jatim pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Pengakuan Santriwati di Jombang: sampai Sekarang Masih Banyak Sekali Intimidasi dan Teror

Selain masih mencari keberadaan MSAT, hingga kini polisi juga memeriksa simpatisan tersangka.

Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.

"Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.

Pihaknya juga tidak segan untuk memroses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan terhadap MSAT.

Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Load More