SuaraLampung.id - Mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman, akhirnya menceritakan kronologi penyekapan yang diduga dilakukan orang suruhan Nindy.
Kasus penyekapan Sulaiman ini sudah dilaporkan Rini Diana pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya.
Oleh penyidik Polda Metro Jaya, proses hukum atas laporan Rini Diana terhadap Nindy Ayunda dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban pada Selasa (5/7/2022) dini hari.
Usai menjalani pemeriksaan, Sulaiman mengaku dianiaya saat diduga disekap oleh orang-orang suruhan Nindy Ayunda. Menurut cerita yang bersangkutan, peristiwa terjadi pada 11 Februari 2021.
"Waktu itu ada pemukulan di bagian leher, dada, sama kepala saya," ujar Sulaiman dikutip dari Matamata.com--grup Suara.com.
Sulaiman juga mengatakan bahwa pelaku juga memanfaatkan sejumlah benda untuk melakukan penganiayaan.
"Awalnya tangan saja, tangan kosong. Tapi sempat pakai alat juga. Cuma nggak tahu alat apa, karena posisi saya mata ditutup," paparnya.
Imbas kejadian tersebut, Sulaiman mengaku masih sering merasakan sakit di kepala. Ia juga jadi mudah hilang fokus.
Baca Juga: Mantan Sopir Nindy Ayunda Ngaku Dipukuli Saat Disekap, Sampai Sekarang Masih Trauma
"Sekarang saya merasakan, kadang terasa pusing saja kepala," kata Sulaiman.
Selain kondisi fisik yang menurun, Sulaiman juga mengalami gangguan psikis akibat hal itu.
"Saya merasa trauma, takut ada yang mengikuti lagi atau gimana," ungkapnya.
Kondisi itulah yang membuat Rini Diana selaku istri Sulaiman membuat laporan polisi atas dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
"Efeknya itu berkepanjangan sampai sekarang, karena suami jadi kayak orang tulalit, sering sakit kepala. Jadi untuk cari kerjaan itu susah, bos nggak mau yang agak tulalit," papar Rini.
"Makanya saya mau berjuang buat keadilan suami saya di sini. Saya orang kecil, saya cuma minta keadilan," tegasnya.
Sebagai pengingat, Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya.
Sulaiman diduga disekap karena memata-matai Nindy atas suruhan mantan suaminya Askara Parasady Harsono.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
"Ancamannya 8 tahun penjara," kata kuasa hukum Rini Diana dan Sulaiman, Fahmi Bachmid. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Keluarga Pelaku Tak Tahu Anaknya Sekap dan Perkosa ABG Sampai 10 Hari di Tangerang, Kok Bisa?
-
Culik Anak Penjual Nasi Uduk Gegara Tak Dikasih Pinjam Duit, Indra Jaya Resmi Ditahan Polisi
-
Bak Film Aksi! Penyandera Bocah 4 Tahun Minta Mobil TNI untuk Selamatkan Diri dari Kepungan Warga
-
Gegara Halusinasi Pakai Sabu, Pria Paruh Baya Tega Sekap Anak Perempuan di Pos Polisi
-
Kerja Jadi Apa? Ini Posisi Tubagus Joddy usai Terima Tawaran Job Eksklusif dari Raffi Ahmad
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis, Pegiat Lingkungan di Lampung Soroti Penanganan Sampahnya
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
-
Trotoar Ramah Disabilitas Segera Hadir di Bandar Lampung, Dilengkapi Guiding Block
-
Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu