SuaraLampung.id - Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) menganiaya petugas kepolisian berinisial RN di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) pagi.
Mahasiswi tersebut menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat ketahuan melanggar lalu lintas.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan kejadian berawal saat anggota polisi lalu lintas melihat HFR melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu.
"Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Ahsanul.
Ahsanul menambahkan, bahwa pelaku sempat menabrak petugas kepolisian saat kendaraannya diberhentikan. Tak hanya itu, pelaku juga memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian.
"Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah," ujar Ahsanul.
Bahkan pelaku juga berusaha merampas senjata milik anggota polisi yang dianiaya tersebut meskipun akhirnya tidak berhasil.
Akibat perbuatannya itu pelaku kemudian langsung ditangkap oleh Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
"Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ahsanul.
Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jadi Catatan KontraS Jelang HUT Bhayangkara, Upaya Kabur dari Tanggung Jawab
-
Seorang Mahasiswi Menggigit dan Berusaha Merebut Senjata Polisi Lantaran Tak Terima Ditegur saat Melanggar Lalu Lintas
-
KontraS Temukan 36 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi Hingga Mengakibatkan 37 Orang Tewas
-
Paman Cabuli Ponakan di Sambas, KMKS Minta KPPAD Beri Pendampingan untuk Korban
-
Petugas Polisi Stop Pengendara Motor Di bawah Umur, Dua Bocah Ini Malah Nangis Takut Digebuki
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II