Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Juni 2022 | 06:10 WIB
Pegawai Holywings Indonesia resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran berita yang menyebabkan keonaran. Enam karyawan itu juga resmi dipecat oleh manajemen Holywings. [Suara.com/Yasir]

Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman beralkohol gratis tersebut.

Kepolisian telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ANTARA)

Load More