SuaraLampung.id - Sebanyak 6 karyawan Holywings yang tersangkut kasus hukum penistaan agama dipecat oleh pihak manajemen.
General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi pemecatan terhadap 6 karyawan yang membuat promosi gratis minuman keras (miras) untuk nama Muhammad dan Maria.
Mengenai proses hukum yang sedang dijalani 6 karyawan itu, Yuli mengatakan, Holywings menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Enam pegawai Holywings yang dijadikan tersangka dan kemudian dipecat, yakni direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, admin media sosial, staf media sosial serta admin tim promosi.
Baca Juga: Bercermin Dari Kasus Holywings, Ijeck Ingatkan Pengusaha Hindari Promosi Berbau SARA
Terkait dengan promosi itu, Yuli menyatakan, pihak manajemen tidak mengetahui materi promo tersebut termasuk yang keluar di media sosial. Manajemen baru mengetahui setelah promosi tersebut muncul di media sosial.
Yuli menerangkan, saat itu pihak manajemen mendapat laporan dari pelayanan pelanggan (customer service) terkait permasalahan ini.
"Jadi memang pada hari itu, tanggal 23 Juni, dari pihak manajemen sangat terkaget-kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu, Muhammad dan Maria," kata Yuli, Rabu (29/6/2022).
Setelah itu, pihak manajemen langsung meminta agar unggahan tersebut dihapus (takedown). Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menamai minuman atau botol dengan nama-nama tertentu.
Ke depannya, Yuli menyatakan, manajemen Holywings berjanji untuk lebih teliti dan cermat terkait promosi termasuk di sosial media agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga: Soal Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Segera Diperiksa Polisi
Sebelumnya, unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan bahwa mereka yang bernama "Muhamad' dan "Maria" bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman beralkohol gratis tersebut.
Kepolisian telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Putar Musik Dugem Ala Klub Malam Hotman Paris, Pengajian Gus Iqdam Digunjing
-
Berapa Banyak Saham Hotman Paris di Holywings? Kini Minta Lanjutkan IKN demi Bangun Tempat Dansa
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
Terkini
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati
-
BRI Fasilitasi UMKM Ekspor Produk Unggulan di Pameran FHA Singapura
-
Tempat Wisata Dipadati Pengunjung, Lampung Selatan Raup Rp3,6 Miliar Saat Libur Lebaran 2025