Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:08 WIB
Ilustrasi Jamaah haji. Penjelasan Kemenag mengenai tambahan 10 ribu kuota haji yang tidak terpakai. [AFP]

Untuk haji khusus juga menurut Hilman kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," terang Hilman.

Sebagai perbandingan, tahun 2019 Indonesia juga mendapat kuota tambahan 10 ribu. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada bulan April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. (ANTARA)

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Ini Jadwal Baru Lempar Jumrah untuk Jemaah Haji Indonesia

Load More