Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Juni 2022 | 09:25 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji. Tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu tidak bisa digunakan. [Freepik]

SuaraLampung.id - Tambahan 10.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tidak dapat digunakan pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini. 

Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengatakan tidak ada pembahasan terkait tambahan 10.000 kuota haji karena belum masuk dalam sistem E-hajj.

"Memang di E-hajj itu tidak masuk, karena tidak masuk kita tidak punya landasan untuk membicarakannya secara resmi kecuali masuk dalam sistem E-hajj," kata Diah di Mekkah, Selasa (28/6/2022).

E-hajj adalah sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik yang diterapkan Arab Saudi secara seragam dan serentak kepada seluruh negara yang mengirim jamaah haji.

Baca Juga: Celine Evangelista DM Ronaldinho, Isinya Kocak Abis

Berbeda dengan penambahan biayai Masyair untuk Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), yang masuk dalam E-hajj sehingga ada pembicaraan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja.

Sehingga DPR tidak bisa membahas lebih lanjut soal kabar tambahan 10.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi karena tidak ada landasan di sistem E-hajj.

Terlebih lagi, pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia jelang closing date pada 3 Juli 2022, sehingga konsentrasinya masih pada pemberangkatan jamaah gelombang kedua.

"Kalau sekarang tambahan agak susah ya karena menyangkut pendanaannya juga, nilai manfaat dana haji lalu persiapan di Tanah Air, ini tanggal 3 Juli Saudi sudah tutup kita ga bisa menunggu tiba-tiba dapat kuota tambahan, sulit juga secara teknis," katanya.

Menurut dia, masalahnya bukan akan dibicarakan atau tidak, tapi kuota tambahan itu tidak ada di E-hajj.

Baca Juga: Calon Haji Asal Wakatobi Keluarkan Biaya Tambahan Rp6,3 Juta Per Orang Untuk Beli Tiket Pesawat

"Kita kan bergerak terintegrasi, kuotanya di E-hajj, jadi berapa kuota kita, berapa masyairnya, jamaahnya, vaksinnya itu semua ada di E-hajj.

Load More