SuaraLampung.id - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan terjadi disparitas pemidanaan atau perbedaan penjatuhan hukuman pidana akibat pasal yang multitafsir di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disparitas pemidanaan dalam UU Narkotika ini khususnya tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahguna narkotika.
“Tidak jarang, penerapan kedua pasal ini berbeda-beda, sering tertukar satu dengan yang lain. Kesimpangsiuran tafsir pada kedua pasal ini menggambarkan fenomena inkonsistensi penerapan hukum yang mencederai kepastian hukum,” kata Syarifuddin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi pidato kunci dalam acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Adapun pasal yang dimaksud Syarifuddin adalah Pasal 111 dan Pasal 112 di dalam UU Narkotika yang memuat ketentuan pidana bagi seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika, serta Pasal 127 yang memuat ketentuan mengenai pengguna narkotika.
“Sebagai contoh, jika seseorang memenuhi unsur penyalahgunaan narkotika pada Pasal 127 UU Narkotika, maka otomatis ia telah memenuhi unsur memiliki atau menguasai narkotika pada Pasal 111 atau 112 UU Narkotika,” ucap Syarifuddin.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang jauh berbeda. Pada Pasal 111 dan 112, pidana penjara paling lama adalah 20 tahun, sedangkan pada Pasal 127, pidana penjara paling lama adalah 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I.
Lebih lanjut, Pasal 127 memuat pengaturan apabila pengguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka pengguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang jauh berbeda sehingga ketidakpastian hukum akhirnya bermuara pada ketidakadilan,” ucapnya.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah memberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Surat Edaran tersebut memperkenankan hakim untuk memutus pidana di bawah ancaman pidana minimum selama fakta hukum di persidangan menunjukkan terdakwa adalah penyalahguna narkotika.
“Hanya saja solusi ini belum menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh karena terhadap terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika sehingga peluang untuk menjatuhkan rehabilitasi menjadi tertutup,” ucapnya.
Hal inilah yang lantas mengakibatkan disparitas pemidanaan atau perbedaan penjatuhan hukuman pidana terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa, paparnya.
“Disparitas pemidanaan juga bertolak belakang dari tujuan hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” kata Syarifuddin. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Holywings Didesak Beri Bantuan Hukum Enam Pegawainya yang Jadi Tersangka, LBH Jakarta: Upah Mereka Harus Tetap Dibayar
-
Detik-detik Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor
-
Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penistaan Agama, Direktur Kreatif hingga Designer Grafis Holywings Terancam 10 Tahun Bui
-
Begini Penjelasan Dandim 0507/Bekasi Soal Viral Dugaan Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Ormas
-
Korban Tewas Pengeroyokan di Bekasi Sedang Kalut karena Pekerjaan, Istri Korban: Dia Stres Mikirin Sekolah Anak
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni