SuaraLampung.id - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan terjadi disparitas pemidanaan atau perbedaan penjatuhan hukuman pidana akibat pasal yang multitafsir di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disparitas pemidanaan dalam UU Narkotika ini khususnya tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahguna narkotika.
“Tidak jarang, penerapan kedua pasal ini berbeda-beda, sering tertukar satu dengan yang lain. Kesimpangsiuran tafsir pada kedua pasal ini menggambarkan fenomena inkonsistensi penerapan hukum yang mencederai kepastian hukum,” kata Syarifuddin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi pidato kunci dalam acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Adapun pasal yang dimaksud Syarifuddin adalah Pasal 111 dan Pasal 112 di dalam UU Narkotika yang memuat ketentuan pidana bagi seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika, serta Pasal 127 yang memuat ketentuan mengenai pengguna narkotika.
“Sebagai contoh, jika seseorang memenuhi unsur penyalahgunaan narkotika pada Pasal 127 UU Narkotika, maka otomatis ia telah memenuhi unsur memiliki atau menguasai narkotika pada Pasal 111 atau 112 UU Narkotika,” ucap Syarifuddin.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang jauh berbeda. Pada Pasal 111 dan 112, pidana penjara paling lama adalah 20 tahun, sedangkan pada Pasal 127, pidana penjara paling lama adalah 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I.
Lebih lanjut, Pasal 127 memuat pengaturan apabila pengguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka pengguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang jauh berbeda sehingga ketidakpastian hukum akhirnya bermuara pada ketidakadilan,” ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah memberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Berita Terkait
-
Tak Ada UU TNI Baru Meski Sudah Disahkan, Fedi Nuril Protes: Melanggar Pasal?
-
Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Yusril Sebut Harus Ada Perubahan UU Narkotika Bagi Pengguna, Ini Alasannya
-
Menko Polhukam: Pasal Berlapis Menanti Penembak AKP Dadang Iskandar
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni