SuaraLampung.id - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan terjadi disparitas pemidanaan atau perbedaan penjatuhan hukuman pidana akibat pasal yang multitafsir di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disparitas pemidanaan dalam UU Narkotika ini khususnya tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahguna narkotika.
“Tidak jarang, penerapan kedua pasal ini berbeda-beda, sering tertukar satu dengan yang lain. Kesimpangsiuran tafsir pada kedua pasal ini menggambarkan fenomena inkonsistensi penerapan hukum yang mencederai kepastian hukum,” kata Syarifuddin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi pidato kunci dalam acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Adapun pasal yang dimaksud Syarifuddin adalah Pasal 111 dan Pasal 112 di dalam UU Narkotika yang memuat ketentuan pidana bagi seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika, serta Pasal 127 yang memuat ketentuan mengenai pengguna narkotika.
“Sebagai contoh, jika seseorang memenuhi unsur penyalahgunaan narkotika pada Pasal 127 UU Narkotika, maka otomatis ia telah memenuhi unsur memiliki atau menguasai narkotika pada Pasal 111 atau 112 UU Narkotika,” ucap Syarifuddin.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang jauh berbeda. Pada Pasal 111 dan 112, pidana penjara paling lama adalah 20 tahun, sedangkan pada Pasal 127, pidana penjara paling lama adalah 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I.
Lebih lanjut, Pasal 127 memuat pengaturan apabila pengguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka pengguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang jauh berbeda sehingga ketidakpastian hukum akhirnya bermuara pada ketidakadilan,” ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah memberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Surat Edaran tersebut memperkenankan hakim untuk memutus pidana di bawah ancaman pidana minimum selama fakta hukum di persidangan menunjukkan terdakwa adalah penyalahguna narkotika.
“Hanya saja solusi ini belum menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh karena terhadap terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika sehingga peluang untuk menjatuhkan rehabilitasi menjadi tertutup,” ucapnya.
Hal inilah yang lantas mengakibatkan disparitas pemidanaan atau perbedaan penjatuhan hukuman pidana terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa, paparnya.
“Disparitas pemidanaan juga bertolak belakang dari tujuan hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” kata Syarifuddin. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Holywings Didesak Beri Bantuan Hukum Enam Pegawainya yang Jadi Tersangka, LBH Jakarta: Upah Mereka Harus Tetap Dibayar
-
Detik-detik Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor
-
Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penistaan Agama, Direktur Kreatif hingga Designer Grafis Holywings Terancam 10 Tahun Bui
-
Begini Penjelasan Dandim 0507/Bekasi Soal Viral Dugaan Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Ormas
-
Korban Tewas Pengeroyokan di Bekasi Sedang Kalut karena Pekerjaan, Istri Korban: Dia Stres Mikirin Sekolah Anak
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama