SuaraLampung.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mentargetkan percepatan pelaksanaan perekaman dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024.
"Pada tahun 2022 ini diusahakan sampai 2024 pelaksanaan perekaman dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas akan dipercepat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung Achmad Sefulloh, Sabtu (25/6/2022).
Ia mengatakan, target untuk mempercepat penyelesaian perekaman tersebut dilakukan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun ke atas agar dapat tetap menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Penyandang disabilitas ini memiliki hak pilih juga dalam Pemilu, jadi kalau bisa perekaman dokumen kependudukan bisa terlaksana dengan baik dan mereka bisa menggunakan suaranya pada Pemilu nanti," katanya.
Baca Juga: GenRe Award 2022 Ajak Generasi Muda Wujudkan Generasi Remaja Berkualitas
Dia melanjutkan, untuk melakukan percepatan perekaman dokumen kependudukan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan langsung.
"Kita akan jemput bola ke lokasi jika telah mendapatkan informasi terkait, sehingga kita bekerja sama dengan yayasan, SLB, dinas terkait, dan juga RT/RW." ucap dia.
Menurut dia, pelaksanaan perekaman dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas secara langsung di tingkat desa diharapkan dapat lebih maksimal dengan adanya program smart village.
"Untuk di desa harapannya bisa lebih maksimal karena ada smart village, jadi kita bisa lebih cepat mendapatkan informasi penyandang disabilitas karena mereka memiliki data secara online sehingga tinggal datang jemput bola ke lokasi," tambahnya.
Ia menjelaskan, dengan jumlah penyandang disabilitas se-Provinsi Lampung sebanyak 6.000 orang, diharapkan semua dapat segera memiliki dokumen kependudukan.
Baca Juga: Kembangkan Ekspor Lada Hitam Lampung Lewat Desa Devisa Lada
"Keinginan dan juga harapannya 6.000 orang penyandang disabilitas dapat memiliki dokumen kependudukan seperti KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, Kartu Identitas Anak (KIA), dan kartu keluarga," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar