SuaraLampung.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mentargetkan percepatan pelaksanaan perekaman dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024.
"Pada tahun 2022 ini diusahakan sampai 2024 pelaksanaan perekaman dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas akan dipercepat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung Achmad Sefulloh, Sabtu (25/6/2022).
Ia mengatakan, target untuk mempercepat penyelesaian perekaman tersebut dilakukan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun ke atas agar dapat tetap menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Penyandang disabilitas ini memiliki hak pilih juga dalam Pemilu, jadi kalau bisa perekaman dokumen kependudukan bisa terlaksana dengan baik dan mereka bisa menggunakan suaranya pada Pemilu nanti," katanya.
Baca Juga: GenRe Award 2022 Ajak Generasi Muda Wujudkan Generasi Remaja Berkualitas
Dia melanjutkan, untuk melakukan percepatan perekaman dokumen kependudukan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan langsung.
"Kita akan jemput bola ke lokasi jika telah mendapatkan informasi terkait, sehingga kita bekerja sama dengan yayasan, SLB, dinas terkait, dan juga RT/RW." ucap dia.
Menurut dia, pelaksanaan perekaman dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas secara langsung di tingkat desa diharapkan dapat lebih maksimal dengan adanya program smart village.
"Untuk di desa harapannya bisa lebih maksimal karena ada smart village, jadi kita bisa lebih cepat mendapatkan informasi penyandang disabilitas karena mereka memiliki data secara online sehingga tinggal datang jemput bola ke lokasi," tambahnya.
Ia menjelaskan, dengan jumlah penyandang disabilitas se-Provinsi Lampung sebanyak 6.000 orang, diharapkan semua dapat segera memiliki dokumen kependudukan.
Baca Juga: Kembangkan Ekspor Lada Hitam Lampung Lewat Desa Devisa Lada
"Keinginan dan juga harapannya 6.000 orang penyandang disabilitas dapat memiliki dokumen kependudukan seperti KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, Kartu Identitas Anak (KIA), dan kartu keluarga," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"