SuaraLampung.id - Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto gagal dalam seleksi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI periode 2022—2027.
Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM periode 2022—2027 Prof. Makarim Wibisono membeberkan penyebab gagalnya Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam seleksi.
"Kekurangan dari peserta yang gagal ialah soal kedalaman mengenai masalah dan kasus-kasus HAM," kata Makarim Wibisono saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Makarim mengatakan bahwa penilaian dari tim pansel tersebut tidak hanya tertuju kepada satu calon, tetapi bersifat menyeluruh sebab pansel menilai sejauh mana kemampuan setiap calon dalam menjawab setiap pertanyaan.
Secara umum, kata Makarim, pansel melakukan pertimbangan dengan menghimpun semua informasi, termasuk pandangan atau penilaian tentang kemampuan serta interaksi para calon.
"Jadi, kami mempertimbangkan semua hal," kata dia.
Ia mengatakan bahwa sistem seleksi tersebut bersifat terbuka dan akuntabel.
Bahkan, pansel juga mengadakan dialog publik sehingga masukan-masukan dari masyarakat bisa langsung didengar.
Pansel Calon Anggota Komnas HAM periode 2022—2027 mengumumkan hanya 27 nama dari 50 peserta yang lolos seleksi dialog publik pada tanggal 8—9 Juni 2022.
Baca Juga: 4 Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Selain ke Kantor Polisi
Nama-nama tersebut ialah A. Pradjasto Hardojo, Abdul Haris Semendawai, Amiruddin Al Rahab, Anis Hidayah, Anne Friday Safaria, Atnike Nova Sigiro, Bahrain, Beka Ulung Hapsara, Chrisbiantoro, dan Danielle Johanna P.S.
Berikutnya Dedi Haryadi, Hairansyah, Hari Kurniawan, Imran, Irianto Subiakto, Maria Rita Ida Suhagian, Munafrizal Manan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Rafendi Djamin, Rita Serena Kolibonso, Saurlin P. Siagian, Syahrudin Damanik, Teguh Pujianto, Nugroho, Uli Parulian Sihombing, dan Yogi Sumarsono Wibowo.
Selanjutnya, para pendaftar yang lolos akan ikut psikotes yang diadakan pada tanggal 29—30 Juni 2022 dengan metode tatap muka (luring) di Jakarta. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
4 Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Selain ke Kantor Polisi
-
Daftar 27 Orang Lolos Seleksi Dialog Publik Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027
-
Komisioner Tinggi HAM PBB Disebut Mendukung Upaya Dialog Damai Komnas HAM Untuk Tuntaskan Konflik Papua
-
Sorotan KontraS: Calon Komisioner Komnas HAM Punya Track Record Buruk hingga Dukung Hukuman Mati
-
Komnas HAM Belum Berani Pastikan Ada Tidaknya Pelanggaran Hak Asasi di Kasus Mareje
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call