SuaraLampung.id - Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan Bagus Adi Pamungkas divonis bebas dari dakwaan pencabulan terhadap mantan stafnya inisial RF (20).
Putusan bebas terhadap kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Ryzza Dharma mengatakan, putusan bebas itu diambil, setelah majelis hakim melakukan musyawarah, namun tidak mufakat.
Hal ini dikarenakan, terdapat salah satu hakim yang mengganggap terdakwa bersalah.
Baca Juga: Heboh, Ayah Bejat Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri di Depok
"Saat persidangan, ada satu hakim yang merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ada yang terbukti dan cukup alat bukti. Atas hal itu, seharusnya terdakwa patut dihukum bersalah, bukan vonis bebas," kata Ryzza Dharma dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun dari hasil musyawarah, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP, sebagaimana yang dipersangkakan JPU ke terdakwa.
Kemudian pertimbangan musyawarah majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, karena mereka menilai tidak cukup alat bukti.
"Sesuai dengan amar putusan, JPU dipersilahkan untuk melakukan banding. Namun setelah putusan itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanannya," ujar Ryzza Dharma.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, JPU menuntut agar terdakwa diberikan hukuman empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi denda Rp37,6 juta.
Baca Juga: Edan! Pemuda Pengangguran Ini Cabuli Bocah TK Tetangganya Sendiri, Modusnya Ajak Nonton Youtube
Sebelumnya, Bagus Adi Pamungkas ditetapkan tersangka, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual, terhadap wanita mantan stafnya di desa.
Berita Terkait
-
Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
-
Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
Terkini
-
Banjir Landa Bandar Lampung, 3 Warga Panjang Tewas Terseret Arus Deras
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang