SuaraLampung.id - Mantan karyawan Tesla telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan atas klaim bahwa tindakan PHK massal melanggar undang-undang federal.
Mengutip Reuters pada Selasa (21/6/2022), gugatan diajukan Minggu (19/6/2022) malam di Texas oleh dua karyawan yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik Tesla di Sparks, Nevada, pada Juni.
Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan yang diberhentikan di pabrik tersebut.
Gugatan tersebut menyatakan, perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.
"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata gugatan itu.
Tesla tidak segera menanggapi permintaan komentar. Namun, diketahui bahwa sebelumnya, Elon Musk mengatakan dia memiliki firasat buruk terhadap ekonomi dan Tesla perlu memangkas sekitar 10 persen karyawan.
"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," ucap Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja.
Menurut Shannon, Tesla menawarkan beberapa karyawan satu minggu pesangon.
Dia menambahkan, dia sedang mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk menghalangi Tesla melakukan hal tersebut. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas. (ANTARA)
Baca Juga: Tesla Digugat Mantan Karyawan Karena Tindak Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Tag
Berita Terkait
-
Tesla Digugat Mantan Karyawan Karena Tindak Pemutusan Hubungan Kerja Massal
-
Potret Honda Astrea Lawas Tapi Berkelas, Punya Fitur Canggih Mirip Tesla
-
20 Startup Dunia PHK Karyawan, Mulai dari Agoda Hingga Perusahaan Induk Tiktok
-
135.302 Karyawan Startup Kena PHK, Efek Bubble Burst Makin Buruk?
-
Dikira Naik Mobil Tesla Bisa Auto Pilot, Faktanya Bikin Warganet Kaget
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Tri Wenita, AgenBRILink yang Membawa Layanan Perbankan Menyapa Warga Desa
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong