SuaraLampung.id - Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan muridnya sendiri, dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Selain memvonis hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa.
Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.
Terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai membacakan putusan terdakwa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terhadap vonis tersebut.
Terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum kemudian menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan yang telah dibacakan hakim.
"Saya menerima, Yang Mulia," katanya.
Baca Juga: Kisah Para Mantan Tahanan Penjara Guantanamo
Pada putusan tersebut, JPU Yetty Munira juga menyatakan menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.
Murid tersebut dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022.
Tidak tahan dengan ulah terdakwa, pihak korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap Polresta Bandar Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pasal 241 RKUHP: Hina Pemerintah di Media Sosial Diancam 4 Tahun Penjara, Warganet Bilang 'Welcome Back Orba'
-
Kisah Para Mantan Tahanan Penjara Guantanamo
-
Nora Alexandra Kabarkan Jerinx SID Segera Bebas dari Penjara
-
Oknum Petugas Rutan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu ke Penjara
-
Dijadikan Tahanan Kota, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Syukur di Ruang sidang PN Tanjungkarang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?