SuaraLampung.id - Penangkapan artis Nikita Mirzani gagal dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten.
Penyidik memilih balik kanan alias kembali setelah beberapa jam menunggu di sekitar rumah Nikita Mirzani untuk menangkap artis yang akrab disapa Nyai.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengakui penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, Rabu (15/6/2022).
Shinto menambahkan, pada prinsipnya kegiatan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat publik figur tersebut.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.
Sebelumnya sekitar 11 penyidik dari Polresta Serang mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 03.00.
Nikita Mirzani sempat menemui penyidik di depan rumahnya yang ingin menangkapnya namun Nikita menolak dibawa paksa.
Nikita Mirzani mempersoalkan tindakan penyidik yang ingin menangkapnya di waktu dini hari tanpa didampingi pengacara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Kejanggalan Pengepungan Polisi di Rumahnya
Nikita meminta para penyidik menunggu sampai pagi tiba dan pengacaranya bisa mendampingi untuk menjalani pemeriksaan.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Mahendra Dito dalam kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan UU ITE. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ungkap Kejanggalan Pengepungan Polisi di Rumahnya
-
Polisi Batalkan Jemput Paksa Nikita Mirzani, Ini Penjelasannya
-
Kondisi Terkini Artis Nikita Mirzani Mau Dijemput Polisi Serang Banten
-
6 Kasus yang Pernah Membelit Nikita Mirzani, Ada Dippo Latief dan Sajad Ukra
-
Didatangi Polisi, Nikita Mirzani Jungkir Balik dalam Rumah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas