SuaraLampung.id - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono geram atas tudingan perwira TNI AL meminta 375.000 dolar AS atau Rp5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker berbendera Panama MT Nord Joy.
Menurut Heri, tuduhan perwira TNI AL meminta sejumlah uang itu tidak benar dan mencemarkan nama baik institusi.
"Terkadang memang banyak sekali berita-berita simpang siur yang tujuannya untuk menjatuhkan ataupun mencemarkan institusi (TNI AL)," kata Wakasal usai menutup Turnamen Bola Voli Putri Kasal Cup, di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/6/2022).
Dia menduga munculnya tudingan miring kemungkinan karena adanya pihak yang merasa tidak senang atas penangkapan tanker tersebut.
Baca Juga: Enggan Bayar Biaya Jangkar di Singapura, Kapal Tanker Berbendera Panama Langgar Teritori Indonesia
Padahal, katanya, TNI AL memiliki peran untuk menegakkan hukum di laut sebagaimana amanah undang-undang.
"Kami punya tugas dan kewenangan melaksanakan penegakan hukum di laut," ujar Heri.
TNI AL akan mengambil langkah-langkah tegas karena tudingan ini telah merugikan citra TNI AL.
"Kalau memang merugikan kita akan tuntut balik. Pasti akan kita tuntut balik, tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada," tegasnya.
Dia membantah ada perwira TNI AL yang meminta uang untuk membebaskan kapal tanker bahan bakar itu karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura.
Baca Juga: TNI AL Amankan Kapal Tanker Berbendera Panama di Batam
"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka. Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjung Pinang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, mengatakan sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu.
Julius menegaskan bahwa TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum kapal tanker tersebut untuk ke kejaksaan untuk mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan.
TNI AL meminta agar pelapor yang mengetahui adanya perwira TNI AL meminta uang suap itu agar melaporkan kepada Mabes TNI AL.
"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," tegasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pekerjaan Mentereng Suami Nia LIDA, Pantas Bisa Kasih Uang Panai Rp1,5 M dan Hadiahi Istri Perusahaan
-
Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Mulai Usut 130 Kasus Politik Uang usai Pemungutan Suara
-
Berapa Kekayaan Andre Taulany? Tegas Cuma Mau Kasih Uang Saku Rp6 Juta Per Bulan Buat Kenzy Kuliah
-
Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?
-
Sore Ini, Bawaslu Expose Kasus Politik Uang hingga soal OTT Pilkada Serentak!
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi
-
Menang Versi Hitung Cepat, Ini Kata Eva Dwiana
-
13 Laporan Dugaan Politik Uang Warnai Pilkada Serentak Lampung
-
Update Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Cabup Pringsewu Riyanto Pamungkas Cukur Gundul