SuaraLampung.id - Buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) yang ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah, akan dideportasi ke negara asalnya.
Mitsuhiro Taniguchi menjadi buronan polisi Jepang dalam kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19.
penangkapan Mitshuro bermula dari laporan Kedutaan Besar Jepang pada 7 Juni 2022 ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pada saat itu, Atase Keimigrasian, Atase Kepolisian, dan Atase Pertahanan Jepang menyampaikan pihaknya sedang mencari Mitshuro atas kasus dugaan korupsi dana COVID-19.
Baca Juga: Drama Jepang 'Only Just Married': Cinta yang Tumbuh di Tengah Pernikahan Palsu
Pihak Kedutaan Besar Jepang juga menyatakan bahwa paspor MD telah dibatalkan dan meminta bantuan Ditjen Imigrasi Indonesia untuk menangkap yang bersangkutan.
Dari informasi yang dikumpulkan, diketahui Mitshuro pada saat itu sedang berada di Bandar Lampung.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memerintahkan jajarannya mencari dan menangkap Mitshuro.
Pada Selasa (7/6/2022) 2022 pukul 22.30 WIB, petugas Divisi Imigrasi Lampung bersama polisi setempat berhasil mengamankan Mitshuro dan membawanya ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan warga negara Jepang tersebut diketahui telah berada di Indonesia sekitar 1,5 tahun dan merupakan pemegang kartu izin tinggal terbatas.
Baca Juga: Warga Jepang Buronan Korupsi Dana Bansos COVID-19 Akan Dipulangkan ke Negara Asal
Senada dengan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Lampung Is Edy Eko Putranto mengatakan berdasarkan data di lapangan dan keterangan warga setempat, Mitshuro baru menetap sekitar 1 minggu di daerah Kalirejo Lampung Tengah.
Selama tinggal di Kalirejo yang bersangkutan juga menawarkan masyarakat setempat untuk berinvestasi di bidang perikanan.
"Kami menerima laporan bahwa ada WNA yang paspornya sudah dicabut kedutaan dan langsung mengamankan Mitshuro," ujarnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera memulangkan Mitshuro terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial COVID-19 di negara asalnya.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang untuk pemulangan MD," kata I Nyoman Gede Surya Mataram. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Lulusan Mana? Public Speaking Usai Keciduk Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Disorot
-
Sinopsis Drama Jepang I, Kill, Dibintangi Fumino Kimura dan Juri Tanaka
-
Perbankan Jepang Blokir Transaksi Keuangan Warga Asing, Ini Penyebabnya
-
5 Rekomendasi Buku untuk Belajar Mindfulness ala Orang Jepang, Wajib Baca!
-
Gelar Konser Perdana di Jepang, D'Masiv Lanjutkan 'Goes Global'
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan