SuaraLampung.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa pembunuhan sejoli di Nagreg.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dihukum dipecat dari dinas militer.
Salah satu hal yang memperberat vonis terdakwa Kolonel Priyanto adalah telah menyalahgunakan kapasitas sebagai prajurit.
"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," ujar hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, kata Faridah, majelis hakim juga menilai perbuatan Priyanto dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat telah merusak citra TNI AD, sehingga dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Bahkan, majelis hakim menilai perbuatan Priyanto bertentangan pula dengan kepentingan militer yang sepatutnya senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.
Adapun hal yang meringankan vonisnya, menurut majelis hakim, Priyanto telah menyesal atas seluruh perbuatan yang dilakukannya kepada kedua korban.
Atas pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan, Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
Majelis hakim menilai Priyanto terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi dan Salsabila yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.
Pembuangan jasad Handi dan Salsabila itu, kata Faridah, dibantu dua anak buah Priyanto, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Dengan demikian, majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.
Majelis hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Sebelumnya, pada Kamis (21/4/2022), dalam persidangan, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan Priyanto dituntut pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari instansi TNI AD atas kasus dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila.
Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
-
Dipecat dari TNI Gegara Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari, Tunjangan dan Uang Pensiun Kolonel Priyanto Dicabut!
-
Kolonel Priyanto Kasus Buang Korban Tabrak Lari Divonis Seumur Hidup, Hakim: Perburuk Citra TNI dan Resahkan Masyarakat!
-
Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Gunakan Hak Pikir-Pikir
-
Bunuh Handi dan Salsa, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pelajaran dari Mudik 2026: Dishub Lampung Sebut Buruh Pabrik Picu Kepadatan di Bakauheni
-
Rekor 1 Juta Kendaraan: Rahasia di Balik 'Zero Fatality' Tol Bakter Selama Mudik Lebaran 2026
-
Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu
-
Dishub Lampung Urai Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni: Sulap Rest Area Tol Jadi Benteng Penahan
-
Cerita Pilu 4 Sahabat di Wira Garden: Dua Selamat, Dua Lainnya Ditemukan Tewas di Pulau Pasaran