SuaraLampung.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja berdasarkan penyidikan terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Hengki Haryadi, penangkapan Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja terkait aksi konvoi penyebaran selebaran khilafah di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin dibantu forum komunikasi pimpinan daerah Kota Bandar Lampung dan penangkapan dilakukan sesuai SOP.
"Hari ini kami dari Polda Metro Jaya, Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa penindakan terhadap pimpinan tertinggi pendiri khilafatul Muslimin, AHB, "kata Hengki Haryadi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (07/06/2022).
"Kami melaksanakan penangkapan sesuai SOP, dan prosedur secara humanis dimana dalam kegiatan pagi ini merupakan rangkaian penyelidikan kami terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut mengembangkan menyebarkan atau paham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat baik masyarakat secara umum dan juga di kalangan umat muslim itu sendiri, "jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AHB merupakan eks napi teroris dalam kasus terorisme dan pernah dua kali ditahan dengan hukuman 3 tahun dan 13 tahun panjara.
Hasil penyelidikan, kata Hengki, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan petinggi Khilafatul Muslimin yang saat ditangkap maupun pimpinan di wilayah lainnya.
"Setelah di analisis dari penyelidikan ini ditemukan tindak pidana, kegiatan yang dilaksanakan ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila. Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong, "bebernya.
Dia menambahkan, selama ini apa yang disampaikan mereka (organisasi ini) mendukung NKRI dan Pancasila namun faktanya kegiatannya bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: Siapa Abdul Qadir Baraja? Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polisi
Menurut Hengki, penindakan ini bukan hanya semata terhadap personalnya tapi juga organisasinya.
"Jadi ini langkah awal penindakan terhadap organisasi lainnya yang menjadi bagian ormas ini. Kami apresiasi Forkopimda Bandar Lampung dan para ulama mendukung kegiatan ini. Kami konsisten untuk menindak segenap bentuk penyimpangan dalam ormas berlawanan sebagai Pancasila,"ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 06.15 WIB.
Penangkapa bermula saat Tim Krimum Polda Metro Jaya didampingi oleh personel Polsek dan Polresta Balam Stand by di seputaran Kantor Pusat Khilafatul Muslimin pukul 04.00 WIB.
Pada pukul 04.30 WIB, terlihat Pimpinan pusat Khilafatul Muslimin Ustaz Abdul Qadir Hasan Baraja menggunakan sepeda motor dikawal dua orang Jamaah Khilafatul Muslimin memasuki Masjid kekhilafahan Khilafatul Muslimin.
Lalu pada pukul 06.15 WIB, Abdul Qadir Hasan Baraja keluar dari Masjid kekhilafahan dikawal dua orang jamaah.
Sekitar 30 meter keluar dari Masjid, tim Opsnal Krimum Pold metro Jaya langsung menangkap Ustaz Abdul Qadir Hasan Baraja.
Sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Krimum Polda Metro Jaya didampingi Polresta Bandar Lampung melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin.
Ruangan yang digeledah yaitu ruang departemen kesehatan dan olahraga, ruang tasjil wat-taftisy, ruang kholifah, ruang perpustakaan, ruang departemen keuangan zakat infak, ruang pendidikan pengajian dan ruang pengawas keuangan.
Dari hasil pengeledahan diamankan beberapa Dokumen Buku Khilafatul Muslimin, Komputer, Printer dll.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Dikawal Brimob, Pimpinan Khilafatul Muslimin dan Sembilan Tersangka Diserahkan ke Kejati
-
Tangan Diikat, Brimob Bersenjata Jaga Ketat Penyerahan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Cs Ke Kejaksaan
-
Jelang Hari Kemerdekaan, 51 Anggota Khilafatul Muslimin Ikrar Setia Pada NKRI
-
Polisi Kembali Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin Di Lampung, Ini Perannya
-
Babak Baru Kasus Organisasi Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten
Tag
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Nikmati BMW 520i M Sport dan Hadiah Langsung! BRImo FSTVL Beri Apresiasi Bagi Nasabah Aktif Transaksi dan Menabung
-
Kejati Lampung Amankan Rp 61 Miliar dalam Kasus Korupsi PT LEB
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Lampung ke Jakarta, 2 Bungkus Besar Disita
-
100 Tumbuhan Langka Sumatera Perkaya Koleksi Kebun Raya Itera
-
Pikap Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 94 Natar, Kerugian Rp140 Juta