Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:10 WIB
Payton Gendron, pelaku penembakan massal di komunitas kulit hitam. [ANTARA/REUTERS/Brendan McDermid/as]

Dia terancam hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat jika terbukti bersalah. New York tidak menerapkan hukuman mati.

Undang-undang New York menyangkut kejahatan terorisme dalam negeri yang berdasarkan kebencian mulai berlaku pada 1 November 2020. UU itu dibuat setelah terjadi penembakan massal yang menarget orang Meksiko di sebuah toko Walmart di El Paso, Texas. (ANTARA)

Load More