SuaraLampung.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan jamaah calon haji 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak dibebani biaya tambahan operasional penyelenggaraan sebesar Rp1,5 triliun.
"Tidak ada (sepeser pun) kami bebankan, karena tadi saya sebutkan di pengambilan keputusan yang sudah diketok, maka keputusan itu tidak lagi dianulir, tidak lagi dibebankan pada jamaah," ujar Marwan dalam Dialektika Demokrasi "Persiapan Ibadah Haji" 1443 Hijriah yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan dana operasional tersebut didapat dari dana efisiensi, agar tidak membebani nilai manfaat jamaah yang akan datang.
"Dalam hitung-hitungan kami, itu masih pas," ujar Marwan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta tambahan anggaran operasional haji reguler sebesar Rp1,5 triliun setelah menggelar rapat kerja selama dua hari secara beruntun.
Tambahan anggaran tersebut berupa anggaran paket layanan masyair jamaah reguler, tambahan anggaran paket layanan masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, technical landing jamaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.
Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI, antara lain masyair jamaah reguler yang dibagi dua, yakni Rp700 miliar menggunakan anggaran efisiensi haji dan senilai Rp791 miliar menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.
Untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya Rp25 miliar menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp19 miliar menggunakan efisiensi haji, valas dan safeguarding. Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp1.536.637.849.087, dengan kurs 1 Riyal= Rp3.920.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), beberapa waktu lalu, mengatakan tidak ada pembebanan terhadap jamaah calon haji atas tambahan biaya yang disepakati.
Pemenuhan dana tersebut ditransfer dari BPKH ke Kementerian Agama dalam mata uang rupiah atau valuta asing. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kenaikan Suhu Panas di Arab Saudi Harus Diantisipasi, Kemenag Jogja Ingatkan Dua Hal Ini yang Mengancam Jamaah Haji
-
Calon Haji Kepri Terbang di Kloter 1, Bawa 446 Jamaah: Berangkat 15 Juni 2022
-
Bandara Juanda Pasang Alat Pendeteksi di Asrama Haji Surabaya
-
Jamaah Haji dari Indonesia Wajib Kenakan Gelang Identitas, Ini Fungsinya
-
Waduh! 2.000 Jemaah Calon Haji Jateng dan DIY Tertunda Keberangkatannya, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik
-
BCA Buka Program Magang Bakti Penempatan Jabodetabek dan Semarang
-
Dapatkan Kejutan! Klaim Link DANA Kaget Terbaru dan Raih Saldo Gratis Sekarang