SuaraLampung.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan jamaah calon haji 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak dibebani biaya tambahan operasional penyelenggaraan sebesar Rp1,5 triliun.
"Tidak ada (sepeser pun) kami bebankan, karena tadi saya sebutkan di pengambilan keputusan yang sudah diketok, maka keputusan itu tidak lagi dianulir, tidak lagi dibebankan pada jamaah," ujar Marwan dalam Dialektika Demokrasi "Persiapan Ibadah Haji" 1443 Hijriah yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan dana operasional tersebut didapat dari dana efisiensi, agar tidak membebani nilai manfaat jamaah yang akan datang.
"Dalam hitung-hitungan kami, itu masih pas," ujar Marwan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta tambahan anggaran operasional haji reguler sebesar Rp1,5 triliun setelah menggelar rapat kerja selama dua hari secara beruntun.
Tambahan anggaran tersebut berupa anggaran paket layanan masyair jamaah reguler, tambahan anggaran paket layanan masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, technical landing jamaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.
Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI, antara lain masyair jamaah reguler yang dibagi dua, yakni Rp700 miliar menggunakan anggaran efisiensi haji dan senilai Rp791 miliar menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.
Untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya Rp25 miliar menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp19 miliar menggunakan efisiensi haji, valas dan safeguarding. Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp1.536.637.849.087, dengan kurs 1 Riyal= Rp3.920.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), beberapa waktu lalu, mengatakan tidak ada pembebanan terhadap jamaah calon haji atas tambahan biaya yang disepakati.
Pemenuhan dana tersebut ditransfer dari BPKH ke Kementerian Agama dalam mata uang rupiah atau valuta asing. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kenaikan Suhu Panas di Arab Saudi Harus Diantisipasi, Kemenag Jogja Ingatkan Dua Hal Ini yang Mengancam Jamaah Haji
-
Calon Haji Kepri Terbang di Kloter 1, Bawa 446 Jamaah: Berangkat 15 Juni 2022
-
Bandara Juanda Pasang Alat Pendeteksi di Asrama Haji Surabaya
-
Jamaah Haji dari Indonesia Wajib Kenakan Gelang Identitas, Ini Fungsinya
-
Waduh! 2.000 Jemaah Calon Haji Jateng dan DIY Tertunda Keberangkatannya, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan
-
Rekam Jejak Bandit yang Menembak Mati Polisi di Lampung: Pernah Kabur dari RS Bhayangkara
-
Ujung Pelarian Bandit Curanmor yang Menembak Mati Bripka Arya Supena
-
Masalah Keluarga, Adik Hujamkan Pisau Garpu ke Kakak Kandung dan Istri di Tanggamus
-
Dana Rp3,5 Triliun Modal Usaha KUR Mengalir ke Bumi Lampung, Siapa Paling Cuan?