SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bidang Intelijen dan Pidsus menyelidiki dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gadingrejo.
Tim Pidsus dan Intel Kejari Pringsewu sudah meminta keterangan 600 petani yang namanya diusulkan di e-RDKK terkait adanya dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gadingrejo.
"Setelah dilakukan ekspose, tim gabungan penyelidik bidang Pidsus dan Intelijen langsung bergerak melakukan permintaan keterangan terhadap 600 petani," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi di Pringsewu, Rabu (1/6/2022).
Dia menjelaskan dalam temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bidang Tindak Pidana Khusus dengan membentuk 10 tim jaksa untuk menuntaskan pemeriksaan terkait indikasi dugaan mafia pupuk.
Baca Juga: Kejari Pringsewu Cium Adanya Dugaan Praktik Mafia Pupuk di Gading Rejo
"600 orang petani yang kami mintai keterangan berasal dari Pekon Klaten dan Pekon Bulukarto. Dari hasil pemeriksaan para anggota Poktan di dua pekon tersebut, tim penyelidik gabungan menemukan indikasi pidana terkait penyaluran pupuk bersubsidi," kata dia.
Median menambahkan setelah melakukan gelar perkara lanjutan, pihaknya akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya berencana akan memperluas wilayah pemeriksaan ke seluruh Kabupaten Pringsewu, mulai dari produsen distributor, pengecer atau kios, penyuluh pertanian, hingga ke kelompok tani.
"Ke depan kita akan memperluas lagi pemeriksaan sehingga dapat terungkap dengan jelas terkait indikasi dugaan mafia pupuk tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu melakukan konferensi pers operasi Intelijen terkait adanya indikasi dugaan praktik mafia pupuk di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Pekon Purwodadi Ditahan
Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim Intelijen terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Pada temuan tersebut juga terdapat berbagai indikasi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara. (ANTARA)
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Fokus Kembangkan UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025
-
Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Panjang Siap Jadi Jurus Pamungkas Atasi Kepadatan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya