Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Juni 2022 | 09:19 WIB
kolase Johnny Depp dan Amber Heard. Juri memenangkan tuntutan Johnny Depp atas Amber Heard. [ANTARA FOTO/Shawn Thew/Pool via REUTERS/wsj]

SuaraLampung.id - Johnny Depp memenangkan kasus defamasi terhadap mantan istrinya Amber Heard dimana para juri memihak Depp. 

Juri memutuskan Johnny Depp harus mendapatkan ganti rugi dari Amber Heard sebesar 15 juta dolar AS, sementara Depp harus membayar ganti rugi kepada Amber Heard senilai 2 juta dolar AS, dikutip dari Reuters.

Para juri setuju dengan semua klaim defamasi dari Johnny Depp, yang mengutip bagian dari artikel bertulis: "I spoke up against sexual violence - and faced our culture’s wrath. That has to change."

Juri menolak dua dari tiga tuntutan balik Amber Heard. Mereka menyimpulkan, namanya dicemarkan ketika pengacara Depp mengatakan kepada media bahwa Heard sengaja merusak properti untuk ditunjukkan kepada polisi setelah dugaan perkelahian.

Baca Juga: Johnny Depp Menang di Persidangan, Amber Heard Harus Bayar Uang Ganti Rugi, Segini Jumlahnya

"Amber dan teman-temannya menumpahkan anggur dan merusak tempat itu, menyampaikan cerita mereka di bawah arahan pengacara dan publisis," tulis pernyataan saat itu.

Johnny Depp yang menuntut Amber Heard sebesar 50 juta dolar AS, mengatakan sang mantan istri menodai namanya ketika mengklaim dia adalah korban kekerasan domestik dalam artikel yang ditulisnya di The Washington Post.

Amber Heard balas menuntut 100 juta dolar AS, mengatakan Johnny Depp menodai namanya karena menyebutnya pembohong.

Dalam kesaksiannya, Depp membantah memukul Heard atau perempuan lain dan mengatakan justru Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka.

"Para juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur," kata Depp yang menonton hasil vonis dari Inggris, dalam keterangan resmi.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Kasus Johnny Depp dan Amber Heard, Begini Nasib Peran Ikonik Jack Sparrow

"Yang terbaik akan datang dan babak baru akhirnya dimulai," imbuh dia, menambahkan dengan kalimat dalam bahasa latin "Veritas numquam perit. Kebenaran takkan mati."

Heard, yang duduk di antara dua pengacara, terlihat kecewa ketika vonis dibacakan.

Dalam pernyataan, Heard mengatakan dia sangat kecewa atas hasil persidangan.

"Saya sedih karena segunung barang bukti masih belum cukup untuk menghadapi kuasa dan pengaruh besar dari mantan suamiku."

"Saya lebih kecewa atas arti putusan ini untuk perempuan lain. Ini kemunduran."

Selama enam pekan persidangan, pengacara Heard menegaskan kliennya berkata yang sebenarnya dan dilindungi oleh kebebasan berpendapat di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Load More