SuaraLampung.id - Viral video konvoi pengendara motor yang menyerukan khilafah muslimin saat melintas di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pada video tersebut, para pengendara melengkapi diri dengan atribut bertuliskan khilafah, bendera, dan spanduk.
Selain itu, terlihat juga para pengendara konvoi membagikan selebaran kepada pengguna jalan dan warga sekitar.
Dalam selebaran itu juga tertulis nama organisasi khilafah yaitu khilafatul muslimin yang berkantor pusat di Masjid Kekhalifahan Islam Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, kepada seluruh anggota untuk mengamankan jika ada kelompok yang melakukan konvoi dan menyebarkan brosur tentang khilafah.
"Kapolda Lampung perintahkan jika ada yang konvoi bubarkan dan beri imbauan. Apabila tidak mengindahkan, diamankan proses secara hukum," katanya bertepatan pada kegiatan upacara peringatan hari lahirnya Pancasila secara virtual di Bandar Lampung, Rabu (1/6/2022).
Dia melanjutkan hari lahirnya Pancasila menjadi perhatian terhadap adanya kelompok-kelompok tertentu ingin mengganti selain ideologi Pancasila yang bertentangan dengan hukum NKRI.
Selain itu, atensi tegas tersebut juga dilakukan menindaklanjuti adanya peristiwa viral yang terjadi beberapa hari lalu di beberapa wilayah tentang adanya kelompok tertentu yang melakukan konvoi dan menyebarkan brosur tentang khilafah.
"Polda Lampung juga sebelumnya telah melakukan tindakan tegas terhadap kelompok ini juga pada tahun 2021. Bahkan Ditreskrimum Polda Lampung pada akhir tahun 2021 telah memproses pimpinan kelompok khilafatul Muslimin AQB dan AB pada peristiwa kegiatan kirab jalan sehat dalam perayaan 1 Muharam yang mengakibatkan kerumunan massa dengan membawa bendera dan membagikan brosur terkait khilafah," kata dia.
Baca Juga: 4 Kontroversi Khilafatul Muslimin, BNPT Sebut Pendirinya Sangat Dekat dengan Kelompok Radikal
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya menerapkan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang UU wabah penyakit menular dalam pelanggaran Prokes.
"Pengadilan memutuskan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan dan lima hari," kata dia lagi.
Kapolda mengimbau kepada kelompok tersebut agar jangan ada yang coba-coba atau bersembunyi melakukan penyebaran brosur tentang khilafah.
Kepada masyarakat Lampung, ia juga minta bagi yang mengetahui adanya penyebaran brosur tentang khilafah tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami juga minta bantuan kepada masyarakat Lampung agar memberikan informasi bahwa adanya yang melakukan konvoi hingga penyebaran brosur tentang khilafah. Kami minta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia lagi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pesta Pernikahan Berujung Maut, Polisi Tertibkan Senpi Usai Anggota DPRD Lampung Tembak Keponakan
-
Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, SIK, MSi, MM
-
Polda Lampung Ditantang Tuh sama Netizen!, Sopir Truk Ini Dianiaya hingga Patah Tulang saat Dipalak Preman
-
Nasib Apes Komika Aulia Rakhman, Honor Di Kampanye Anies Cuma Rp 1 Juta Berujung Tersangka Penistaan Agama
-
Kasus Polisi Injak Kepala Warga, Nasib Bripka ZK Ditentukan di Sidang Etik, Bakal Dipecat?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"