SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap pengiriman 3 kg paket sabu ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Petugas menangkap dua orang asal Lombok Barat yang menerima paket 3 kg sabu. Mereka berinisial IGS (45) dan PJP (45).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Faisal Afrihadi mengungkapkan kedua warga Lombok Barat tersebut terlibat dalam penangkapan gembong narkoba di Lampung.
"Dugaannya mereka berdua ini sebagai penghubung jaringan di Lampung. Bosnya sudah tertangkap terlebih dahulu di Lampung, dan mereka berdua ini pengembangan," kata Faisal.
Peran mereka berdua terungkap dari hasil penyelidikan Polda Lampung. Ketika bos jaringan ini tertangkap, barang bukti 3 kilogram sabu dalam perjalanan pengiriman ke Pulau Lombok.
"Jadi, ketika bosnya tertangkap, barang sudah di jalan. Makanya tim dari Lampung mengikuti sampai ke Lombok dan menangkap mereka berdua di Mataram," ujarnya.
Kedua pelaku, lanjutnya, ditangkap di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Mataram. Keduanya ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dibantu Tim Reserse Narkoba Polresta Mataram, Jumat (27/5/2022).
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan ke rumah IGS di Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. (ANTARA)
"Karena lokasi pengembangan di Lombok Barat, kami turut membantu dalam penggeledahan di rumah IGS," ucap dia.
Baca Juga: Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Hasilnya, kata dia, ditemukan satu klip plastik bening berisi sabu dengan bentuk serbuk kristal putih. Berat barang bukti yang ditemukan di areal kamar mandi tersebut mencapai 42 gram.
Bahkan dari hasil penggeledahan turut ditangkap dua pria berinisial INB dan IKJ. Keduanya masih keluarga IGS.
"Tidak ada barang bukti terkait narkoba dari dua orang itu. Tetapi karena hasil tes urine salah satu di antaranya dinyatakan positif mengandung zat metamphetamine, maka akan dilakukan rehabilitasi," ujarnya.
Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses secara hukum IGS perihal temuan barang bukti 42 gram sabu di rumahnya.
"Tetapi kami akan tunggu proses hukum di Lampung selesai. Kalau di sana sudah selesai, baru yang di Lombok Barat masuk," kata Faisal. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
-
Ucapkan Maaf, Jeff Smith Sudah Bebas dari Rehabilitasi Narkoba?
-
Gary Iskak Jalani Rehabilitasi, Mengaku Tak Gunakan Sabu Meski Hasil Urine Positif, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Buntut Vonis Bebas Bandar Narkoba, Sejumlah Hakim Di PN Palangkaraya Akan Diperiksa
-
Viral, Video Anak Paus yang Terdampar di Pantai Dikembalikan ke Laut Oleh Warga
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru